Musyawarah Desa Penetapan  APBDes Tahun Anggaran 2025 Dan Penyerahan Dokumen LPPD Desa Dangkalan Tahun 2024

Media Humas Polri//Sulteng

Desa Dangkalan telah melaksanakan musyawarah penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2025 pada hari jumat, 21 Maret 2025 yang bertempat di kantor BPD Desa Dangkalan. Acara tersebut di hadiri oleh Pendamping Desa Ibu Warni & Ibu Rida, Babinsa, Babinkantipmas, Pj.Kepala Desa Bpk Hepi bersama Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Kepala Desa Dangkalan Bpk Hepi menyampaikan bahwa APBDes tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan kebutuhan prioritas Desa yang telah melalui musyawarah dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Penetapan APBDes tahun ini mengalokasikan Anggaran untuk Pembangunan infrastruktur Desa seperti pembangunan jalan usaha tani, pembangunan saluran drainase serta perbaikan sarana dan prasarana umum lainnya.

Selain itu untuk pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan ketrampilan, program kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan di Desa, serta pemberian BLT kepada masyarakat tidak mampu. Setelah penetapan APBDes, Pj. Kepala Desa mengajak kepada seluruh masyarakat Desa Dangkalan untuk mendukung serta turut aktif mengawasi jalannya pelaksanaan program tersebut.

Materi Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Dangkalan yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa ketika dikonfirmasi media ini melalui Sekertaris Desa (SEKDES) Dangkalan Bpk Kamran Soom, SH. Dalam keterangannya beliu menyampaikan Rencana Alokasi Dana Desa untuk berbagai program dan kebutuhan pembangunan Desa Dangkalan untuk Tahun Anggaran 2025. Setelah pembahasan yang komprehensip, seluruh peserta yang hadir menyepakati Rancangan APBDes Dangkalan 2025 dan menetapkannya menjadi APBDes yang sah. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan Pengelolaan Anggaran Desa dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Desa Dangkalan , ujar sekdes Dangkalan yang sudah cukup mumpuni dan sangat teruji serta pengalaman soal Rancangan APBDes sambil mengahiri keterangannya.

Pembahasan APBDes Dangkalan 2025 dan penyerahan laporan LPPD 2024 dilakkan dengan mempertimbangkan peraturan perundang undangan serta pedoman penyusunannya sebagai berikut:
– pemerintah Daerah menyusun APBD 2025 dengan memperhatikan penandaan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
– penandaan tersebut meliputi fungsi pendidikan, belanja infrastruktur, standar pelayanan minimal dan lainnya.
– penandaan tersebut diformulasikan dan dapat diunduh melalui sistem informasih Pemerintah Daerah.

Sedangkan LPPD merupakan bentuk pertanggung jawaban kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. LPPD disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/WAlikota melalui Camat. Sementara LKPPD adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.( Susanto Laode )

Pos terkait