Media Humas Polri//Tanggerang
Musyawarah Pengelola Usaha Dijalan Baru Suradita Cisauk Kabupaten Tangerang Pada Hari, Minggu Tanggal, 20 Juli 2025.
Dalam Musyawarah Tersebut Dihadiri Oleh Pengelola Usaha yaitu
Bpk. Jaeni.MJ., Bpk. Darwin, Bpk.Gibson Situmorang, Bpk.Heru Saputra, Bpk.Yantono, Bpk.Nurkhodi, Bpk.Jon Prajoni yaitu sebagai pengusaha di jalan baru Suradita Cisauk Kabupaten Tangerang, Dan Dihadiri pula oleh Praktisi Hukum yaitu DR Sahat Marulitua Sinaga.SH.,MH Disaksikan oleh diantaranya oleh Bpk. Ridwan Dari Media Humas Polri, Bpk. Nur Fauzi Dari Media Humas Polri, Bpk jaya Agung dari Media Humas Polri, Lulu Zaerina Dari Media Globaliconnews, Husin Dari Media Mabes News Dan Kandkonlinenews.co.id
Dalam Musyawarah Tersebut Bpk. Jaeni.M.J. memberikan statement Agar Dinas Aset Daerah Kabupaten Tangerang Bisa Memberikan Izin Pengelolaan UMKM dan saya sebagai wakil warga pengelolaan usaha siap memberikan retribusi dana jika harus ada sewa dalam pengelolaan tanah wakaf aset negara tersebut yang berlokasi Di Jalan Baru Suradita Cisauk Kabupaten Tangerang, ungkapnya.
Dan Relawan Praktisi Hukum DR.Sahat Marulita Sinaga.SH
,MH ikut menyampaikan tentang terkait tanah wakaf yang akan dikelola oleh dinas pengelola aset daerah pemerintah daerah kabupaten tangerang, Ucap nya.
Dan Juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang sekira nya perlu di penuhi, agar tanah milik wakaf aset negara ini di ciptakan untuk umkm untuk langkah berikut nya segera mungkin di tindak lanjuti oleh unsur pihak terkait tersebut, baik unsur Dinas Keuangan Aset Pemerintah Kabupaten tangerang, Unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD Fraksi Partai Golkar Di Dampingi Seorang Anggota DPRD kabupaten tangerang dari Fraksi partai Demokrat yang akan ikut memperjuangkan untuk perwakilan 6 orang pengelolaan tanah wakaf aset negara tersebut. ( Muhammad Nur Paoji)





