Musyawarah Roling Jabatan Ketua BPD Desa Keak Balut Diduga Syarat Intervensi

Media Humas Polri // Banggai Laut

Rabu/22-09-2025. Musyawarah terkait penggantian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Keak, Kecamatan Bokan kepulauan, Kabupaten Banggai Laut. Pada hari ini, pukul 08.30 WITA, bertempat di kantor BPD Desa Keak.

Bacaan Lainnya

Musyawarah antara pimpinan BPD dan masyarakat desa dengan agenda utama musyawarah tersebut adalah membahas polemik terkait pergantian atau roling jabatan Ketua BPD yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam pertemuan tersebut, muncul dugaan adanya intervensi dari Kepala Desa dan Bendahara Desa terhadap proses internal kelembagaan BPD. Masyarakat dan beberapa anggota BPD menyampaikan keprihatinan atas langkah-langkah yang dianggap tidak mengacu pada regulasi yang mengatur struktur internal BPD.

“Perubahan struktur di tubuh BPD seharusnya merujuk pada peraturan dan mekanisme yang sah, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya kepada media ini.

Sejumlah pihak menegaskan bahwa setiap upaya untuk meroling jabatan, termasuk posisi Ketua BPD, harus dilakukan secara transparan dan prosedural, agar tidak menimbulkan konflik serta tidak mencederai nilai-nilai demokrasi di tingkat desa.

Upaya kroscek oleh Awak Media Humas Polri Banggai Laut, kepada Kepala Desa Keak melalui sambungan telepon seluler namun sulit dihubungi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan intervensi tersebut. *Susanto

Pos terkait