Media Humas Polri//Mojokerto
Bertempat di Kantor Desa Wonorejo pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 diadakan musyawarah terkait sengketa tanah milik warga yang berlokasi di dusun Sukoanyar RT01 RW 05 Desa Wonorejo Kabupaten Mojokerto.
Hadir dalam kegiatan musyawarah terkait sengketa tanah milik warga tersebut Kades Wonorejo Hj.Supariati Sekretaris desa Wonorejo Rista ,Kepala dusun Suko Anyar Sutikno,Mantan kepala Desa Wonorejo H.Suanang dan Kedua belah pihak yang di dampingi beberapa keluarga.
Langkah – langkah yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Wonorejo dalam mempertemukan antara pihak pertama dan pihak kedua melalui undangan dari Pemerintah Desa Wonorejo .dimana sebagai pihak pertama yaitu Bapak Banari didampingi istrinya Bu Marliyah,adik kandung.Pak Banari yaitu Bapak Satumin yang juga didampingi pihak Keluarga.
Meski berjalan agak alot dan belum menjumpai titik temu namun selama kegiatan berlangsung berjalan dengan tertib lancar dan aman.
Di sesi yang lain dan di tempat yang sama kepala desa Wonorejo Hj Supariati diwawancarai oleh awak media terkait hasil mediasi tersebut Mengatakan
“Diwawancarai pripun hasilnya masih ngambang,”terangnya menjelaskan.
Sementara itu Sujiono darI DPC LSM Mojopahit selaku pihak pendamping dari Bapak Banari berikan statement nya kepada awak media.
“Ada kejanggalan karena klien kami bisa tanda tangan tapi kenapa koq itu bisa cap jempol saja di surat hibah dibawah tangan”,tuturnya.
Lebih Lanjut Sujiono menyampaikan “Dan begini Mas yang menjadi pertanyaan kami adalah sertifikat kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Departemen Dalam Negeri Sub Direktorat Agraria Kabupaten Mojokerto pada tahun 1974 yang sekarang menjadi Kementrian BPN/ATR yang jika ada hibah ataupun jual beli tanah tentu sertifikat atas nama Banari sudah di split (dipecah) sebagai bukti sah kepemilikan bagi yang membeli ataupun yang menerima hibah tanah tersebut dan dengan demikian menurut kami hal itu sangatlah janggal dan tidak logis maka permasalahan ini akan kami lanjut keranah hukum melalui proses litigasi,”pungkasnya menegaskan. (denk)





