Media Humas Polri//Cirebon
Di bulan Desember tahun 2025 ini, masyarakat Dapat menikmati Program Pemutihan Pajak dan Diskon Pajak kendaraan yang di gelar di 11 Provinsi di Indonesia.
Masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, mulai dari Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ) serta Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Tahunan.
Beberapa Provinsi menambahkan program tambahan Insentif berupa penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakannya. Masing – masing Provinsi menawarkan skema pemutihan serta Diskon pajak yang berbeda – beda.
Harapan bahwa Masyarakat dapat kesempatan Lebih Mudah untuk Melunasi Kewajiban Pajak kendaraan sekaligus meringankan beban Biaya tahunan.
Berikut Daftar 11 Provinsi yang menggelar pemutihan Pajak Kendaraan sepanjang Bulan Desember 2025 :
( 1 )Provinsi Lampung, ( 2 )Provinsi DKI Jakarta, ( 3 )Provinsi Sulawesi Selatan, ( 4 ) Provinsi Papua Barat, ( 5 ) Provinsi Kalimantan Selatan, ( 6 ) Provinsi Kalimantan Utara, ( 7 ) Provinsi Sulawesi Tenggara, ( 8 ) Provinsi Aceh,( 9 ) Provinsi Riau, ( 10 ) Provinsi Kalimantan Barat, ( 11 )Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk mengetahui Skema Program serta Varian Diskon yang di tawarkan Masyarakat bisa Datang Langsung Ke Kantor Samsat di Masing – Masing Provinsi yang menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan tersebut. ( Agus Salim)





