Noperman Subhi Camat Tebing Tinggi Daftarkan Hak Intelektualnya Sebagai Kado Satu Tahun Memimpin Tebing Tinggi

Mediahumaspolri.com // Emapt lawang

Dalam rangka menyampaikan informasi, Noperman Subhi Camat Tebing Tinggi Daftarkan Hak Intelektualnya Sebagai Kado Satu Tahun Memimpin Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

Dalam rangka menyampaikan informasi, pengetahuan dan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang ada di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan pemateri utama Yenni dari Kementerian hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Selain menyampaikan materi manfaat atau kegunaan dan alur permohonan kekayaan intelektual, juga melayani langsung pengajuan tersebut. Sri Agustini Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda dan Litbang Empat Lawang menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti dinas/instansi, UMKM/IKM dan masyarakat umum. Sri Agustini berharap dalam kegiatan ini ada yang langsung mendaftarkan diri hasil karya atau kegiatan yang sudah berjalan dengan baik seperti usaha atau bisnis yang dilakukan.

Fauzi warga Makarti Jaya Tebing Tinggi pemilik usaha bermerk Makja pun menceritakan bahwa ketika ingin mendaftarkan merk usahanya ternyata sudah ada yang lebih dahulu mendaftarkan label Makja.

Agar tetap ada label Makja maka Fauzi menambah kata Mepak Makja. Sekarang statusnya masih dalam permohonan di Kemenhum dan HAM. Moment ini tentu dimanfaatkan Noperman Subhi camat Tebing Tinggi untuk mendaftarkan lagu Dendang Paiker Hijau yang diciptakan bersama Ican Rajapase (Tarzan Mahudin) sebagai Kekayaan Intelektual milik mereka berdua.

Kepala Bappeda dan Litbang Empat Lawang melalui Sri Agustini berharap dengan mendaftar langsung yang dilakukam Noperman Subhi serta Jon Kennedi guna melindungi hak intelektualnya dapat memotivasi yang lain untuk segera mendaftarkan hak intelektualnya.

Camat Tebing Tinggi ketika diminta wawancara menjelaskan “permohonan kami untuk mendaftarkan lagu sebagai hak intelektual, selain untuk memotivasi yang lain, sebagai kado kepimpinan kami satu tahun jadi camat Tebing Tinggi.”

pengetahuan dan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang ada di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan pemateri utama Yenni dari Kementerian hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Selain menyampaikan materi manfaat atau kegunaan dan alur permohonan kekayaan intelektual, juga melayani langsung pengajuan tersebut.

Sri Agustini Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda dan Litbang Empat Lawang menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti dinas/instansi, UMKM/IKM dan masyarakat umum. Sri Agustini berharap dalam kegiatan ini ada yang langsung mendaftarkan diri hasil karya atau kegiatan yang sudah berjalan dengan baik seperti usaha atau bisnis yang dilakukan.

Fauzi warga Makarti Jaya Tebing Tinggi pemilik usaha bermerk Makja pun menceritakan bahwa ketika ingin mendaftarkan merk usahanya ternyata sudah ada yang lebih dahulu mendaftarkan label Makja.

Agar tetap ada label Makja maka Fauzi menambah kata Mepak Makja. Sekarang statusnya masih dalam permohonan di Kemenhum dan HAM. Moment ini tentu dimanfaatkan Noperman Subhi camat Tebing Tinggi untuk mendaftarkan lagu Dendang Paiker Hijau yang diciptakan bersama Ican Rajapase (Tarzan Mahudin) sebagai Kekayaan Intelektual milik mereka berdua.

Kepala Bappeda dan Litbang Empat Lawang melalui Sri Agustini berharap dengan mendaftar langsung yang dilakukam Noperman Subhi serta Jon Kennedi guna melindungi hak intelektualnya dapat memotivasi yang lain untuk segera mendaftarkan hak intelektualnya.

Camat Tebing Tinggi ketika diminta wawancara menjelaskan “permohonan kami untuk mendaftarkan lagu sebagai hak intelektual, selain untuk memotivasi yang lain, sebagai kado kepimpinan kami satu tahun jadi camat Tebing Tinggi.” (lesi rusmika)

Pos terkait