Nurhayani Dalimunte tewas terbakar dilakukan terduga anak tirinya

  • Whatsapp

Nurhayani Dalimunte tewas terbakar dilakukan terduga anak tirinya.

Photo : Tersangka pelaku Diana Hasibuan sedang dalam pemeriksaan petugas ( ist)

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri || Labuhanbatu

NURHAYANI DALIMUNTE ( 60) Warga Dusun Sampean Barat Desa Sampean Kecamatan Sei.Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel) Jumat (11/11/2022) sekitar 04.30 Wib tewas akibat badannya terbakar sebut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki.melalui Kaurbin Ops Reskrim Iptu H.Naibaho diruang kerjanya Senin (14/11/2022) malam.

Iptu H.Naibaho menjelaskan, Atas kejadian ini Pihaknya melakukan penyelidikan dan dari keterangan saksi Edi Anto Hasibuan ( anak tiri korban) dan Isterinya Suryani Tanjung menemukan korban dan Diana Hasibuan keduanya kesakitan karena badan mereka terbakar, melihat hal ini Edi Anto Hasibuan dan Suryani Tanjung langsung memberikan pertolongan dengan memadamkan api yang membakar tubuh mereka berhasil dipadamkan.

Dari ke Profesionalan Pihak Petugas dalam pengembangan kasus ini hanya dalam waktu singkat Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembakaran ini dengan menangkap Diana Hasibuan ( 48) yang juga anak tiri dari korban, jelas Kaurbin Ops Reskrim Iptu H.Naibaho.

Selanjutnya Iptu H.Naibaho mengatakan, Dari pengakuan terduga pelaku Diana Hasibuan kejadian itu berawal tersangka mendatangi rumah korban yang berjarak lebih kurang 20 meter dari rumah tersangka dengan membawa minyak tanah dalam botol plastik bekas mineral dan mancis, sesampainya dirumah korban, lalu tersangka menggedor pintu rumah korban dan korban membuka pintu rumahnya.

Setelah pintu terbuka tersangka langsung masuk dan terjadi dialog keduanya dimana tersangka menjelaskan kepada korban bahwa tersangka akan bunuh diri dengan membakar dirinya pakai minyak tanah yang telah dipersiapkan, niat dari tersangka ini dilarang oleh korban, namun tersangka mengatakan kepada korban sekarang korban yang dibunuhnya dengan membakar korban.

Mendengar ucapan tersangka korban mencoba menghindar, akan tetapi belum sempat menghindar korban langsung disiram dengan minyak tanah dan langsung dibakar pakai mancis yang sudah disiapkan, melihat tubuh ibunya terbakar langsung tersangka memeluk ibunya, karena merasa kesakitan tersangka melepas pelukannya sehingga korban tewas dan tersangka juga ditemukan luka bakar.

Kata Iptu H.Naibaho, Hasil dari pemeriksaan tersangka ada dugaan mengalami Depresi, hal ini dibuktikan dengan Surat keterangan dokter, untuk memastikan kejiwaan tersangka penyidik kemudian membawa tersangka ke Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kasus ini Kepolisian mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) botol plastik yang ujungnya terbakar beraroma minyak, 1(satu) helai potongan daster, dan 1(satu) buah karper bekas terbakar.

Kepada tersangka diprasangkakan pasal 187 ayat (3) Jo 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun

Penulis, Thamrin Nasution

Pos terkait