Nursindam Kepsek SMPN 27 Pesawaran Harapkan Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru Di Sekolahnya Bisa Bagus Dan Maksimal

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Pesawaran

Maraknya pemberitaan online di media masa, terkait proyek pekerjaan pembangunan ruang kelas baru di SMPN 27 Pesawaran, yang diduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan sepesifikasinya atau asal jadi.

Bacaan Lainnya

Awak media pun mencoba meminta tanggapan dari kepala sekolah SMPN 27 Pesawaran Nursindam melalui via telephone whatsapp,Jumat (06/10/23). Dijelaskan oleh Nursindam.

“saya tidak ikut campur terkait pembangunan tersebut dikarenakan sudah ada pihak ketiga/rekanan yang langsung kedinas, kita tidak ada wewenang kita hanya terima konci saja dan saya tidak pernah ngecek-ngecek bangunan itu saya hanya lihat dari jauh saja, kalau mengenai ini yang punya pekerjaan siapa? ya saya tidak tahu, mereka datang dan saya suruh temuin sama anak buah saya bagian saprasnya”jelasnya.

Masih dari Nursindam, kemarin itu saya pernah ngobrol kepala tukangnya, Bambang kalau tidak salah namanya, dia izin kalau anak buahnya sudah mau bekerja, kata dia nya, tapi kalau pas rekanan nya datang waktu itu saya suruh langsung temui saja anak buah saya bagian sapras nya.

Kalau harapan saya selaku kepala sekolah, ya bangunannya harus bagus dan dikerjakan semaksimal mungkin”harapnya, Diberitakan sebelumnya.

Diduga Ingin Meraup Untung Besar, Proyek Pembangunan Ruang Kelas SMPN 27 Pesawaran Jauh Dari Kata Layak.

Dari penulusuran media di lokasi pembangunan ruang kelas baru di SMPN 27 Pesawaran, Rabo (04/10/2023) bangunan tersebut sudah berjalan delapan hari,namun tidak ditemukan adanya plang proyek, jadi tidak diketahui pekerjaan tersebut milik pemerintah daerah atau bos Singkong, namun pembangunan ruang kelas baru tersebut ditafsir mencapai Rp 750.000.000 pagu anggaran nya.

Perlu di ketahui transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh semua pihak. Aturan tersebut, sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Selain tidak terpasangnya plang proyek, terlihat semua pekerja tidak ada satupun yang menggunakan APD/Safety Hinga tidak mengindahkan keselamatan para pekerja, belum lagi dari material bangunan yang diduga tidak berstandar SNI.

Salah satu contoh semen yang digunakan, diduga mengunakan semen yang murah dengan merk Jakarta, batu nya pun menggunakan batu putih bukan menggunakan batu belah,dan ditambah lagi pasir yang digunakan banyak bercampur tanah napal/cadas.

Dari segi pekerjaan pun tidak kalah memprihatinkan, karna disisi timur bangun tersebut diduga tidak ada galian lubang pondasi/sangat dangkal, dan ditambah tembok pondasinya banyak yang terlihat kopong / bolong tidak terisi dengan semen, yang tentunya ini bisa membuat bangunan tersebut tidak kokoh dan di khawatirkan bisa roboh kapan saja.

Salah satu pekerja yang dimintai keterangan terkait bangun tersebut mengatakan.
“kalau pekerjaan ini yang punya siapa saya kurang tahu, yang saya tahu sih punya pak Ateng,kalau masalah helm,rompi,sepatu,sarung tangan dan plang ya kami tidak dikasih bang, kalau untuk lubang pondasi itu karena tanah nya miring, kalau yang sebelah sini memang dangkal bang”ucapnya

Masih dari pekerja itu, kalau bagi saya iya memang benar pekerjaan ini kurang sesuai sih bang kurang bagus juga, tapi ya gimana bang kami ini bekerja sesuai perintah pak Ateng saja”jelasnya.

Tanggapan dari warga terkait bangunan tersebut dan sengaja dirahasiakan namanya mengatakan.

“Waduh.. ! kalau saya melihat Video yang mas tunjukan ini jelas sangat membahayakan murid. (Arifin)

Pos terkait