Oknum Aparatur Desa Sriwijaya Diduga Melakukan Pungli Pembuatan Kartu BPJS Kesehatan

  • Whatsapp

Mesuji // Media Humas Polri.Com

Sangat di sayangkan masih banyak maraknya terjadi adanya pungli yang di lakukan oleh oknum-oknum desa, melakukan pungutan liar pembuatan kartu bpjs, kesehatan yang terjadi di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Rabu 12/04/2023.

Bacaan Lainnya

Berawal ada nya informasi masyarakat terkait adanya dugan pungli pembuatan Kartu bpjs kesehatan, Oleh team awak media langsung mendatangi salah satu warga yang membuat kartu bpjs kesehatan yang melalui oknum aparatur desa Sriwijaya tersebut.

Subut saja (HD) selaku masyarakat yang membuat kartu bpjs, kesehatan mengatakan kepada team awak media, iya benar mas saya mebuat kartu bpjs kesehatan, untuk anak saya yang terkena penyakit yang harus di operasi makanya saya mebuat kartu bpjs kesehatan mas, melaui desa, dan pada waktu itu, aparatur desa kami menawarkan kepada saya, ada salah satu masyarakat yang sudah meninggal dunia, mempunyai kartu bpjs kesehatan, dan katanya bisa di oper ahlih ke anak saya yang lagi membutuhkan kartu bpjs kesehatan itu mas, dan waktu itu saya di kenakan biaya administrasi pengurusan mas, Sebesar Rp.450.000.

Perihal adanya dugaan pungli atau pemungutan liar yang di lakukan oleh oknum tersebut, sudah jelas melanggar hukum dan sudah jelas kalau pembuatan kartu bpjs kesehatan yang tergolong orang yang tidak mampu itu jelas semua sudah di tanggung oleh pemerintah dan semua itu geratis.

Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. jerat hukum itu berlaku untuk semua pelaku pungli.

Perihal adanya dugan pungli yang di lakukan oleh oknum desa sriwijaya, team awak media berharap kepada instansi terkait pemerintahan dan Aparat penegak hukum (APH,) agar bisa di tindak tegas sesuai perundang undangan Hukum yang berlaku. (Yahumin Karim)

Pos terkait