Media Humas Polri//Lampung Tengah
Sangat di sayangkan , Lemahnya Kesadaran Hukum. ( Oknum ASN ) yang semestinya Taat dan patuh akan aturan Hukum yang berlaku ,salah satunya adalah SN Oknum ASN ( Guru disalah satu SMP ) di Bandar Mataram Kabupten Lampung Tengah ,
SN di ketahui Memiliki Usaha Ilegal ( BODONG ) Yaitu Galian C yang udah di Jalankan Bertahun tahun , Di kawasan aliran sungai Way Seputih tepatnya di Kampung Subing Karya Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah .
Bermula dari informasi masyarkat kepada Awak media Bahwa Ada tambang pasir ( Galian C ) yang merupakan Milik Seorang Oknum Guru ASN ,sambil Menyebutkan Nama ,,SN ,Warga Kampung Bumi Setia Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah .
Hal tersebut di benarkan oleh pekerja Tambang Pasir saat di konfirmasi Oleh awak media di lokasi Tambang ,, Bahwa Tambang ini Milik pak SN ,Guru ,
SN saat di konfirmasi Melalui WhatsApp, Mengiyakan Bahwa Tambang pasir tersebut adalah miliknya ,, dan sudah berjalan dalam waktu bertahun tahun .
Dengan prihal tersebut diatas ,Dimohon kepada pihak terkait ,,APIP , Maupun APH , dapat Memberikan Tindakan tegas kepada Oknum ASN yang Memiliki Bisnil Ilegal ( BODONG ) sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku ,,#( K-@6 )





