Oknum DLHK Riau Di Sinyalir Bekerja Sama Dengan Kelompok Tani Kejayaan VIII Koto Setingkai Rusak Kawasan Hutan

  • Whatsapp

Mediahumaspolri.com // Pekanbaru

Penyidik Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, gagal memeriksa kedua orang oknum pengurus Kelompok Tani Kejayaan VIII Koto Setingkai yang diduga menjadi pelaku perambahan hutan kawasan di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Seperti yang di tuturkan Kepala Satuan (Kasat) Polhut, Ngadiyana dalam pemberitaan Media ini sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Sudah kami panggil melalui surat dan nama-nama yang terpanggil tidak hadir mas. Mereka juga tidak memberi alasan atas ketidak hadiran,” ucap Kasat Polhut.

Proses lanjutan pemanggilan tahap kedua akan mengalami kendala di karenakan akan menyambut perayaan Idul Fitri 1444 H, “Untuk panggilan kedua sedang kita koordinasikan bersama Kasi Gakkum.

Belum dapat di pastikan pemanggilannya sebab waktu hanya tinggal beberapa hari lagi menjelang lebaran,” jelas Ngadiyana dalam sambungan telepon.

Kurang dari satu minggu saat menuju penghujung bulan suci Ramadhan yang lalu, Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Komunitas Pemberantas Korupsi Nasional (DPP GKPK NAS) bersama beberapa awak media, mendapat temuan yang memperkuat dugaan terlibatnya oknum DLHK pada aktivitas perusakan hutan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.

“Temuan yang di kumpul Tim kami adalah berupa bukti transaksi keuangan dari pihak Baharuddin kepada EJM di tanggal 27 Maret 2023. Bukti itu adalah pembayaran senilai 20 juta rupiah untuk pembelian bibit kecambah kelapa sawit sebanyak 10 ribu butir,” ucap Sekjen GKPK Nas pada awak media.

Masih Sekjen GKPK Nas, EJM dalam aksinya tentu tidak bekerja sendirian. Selain diduga sebagai pemasok bibit kelapa sawit, ia juga di gadang-gadang kan sebagai mediator bagi pemilik dan pengelola alat berat (excavator) yang beroperasi didalam hutan kawasan.

“Kami bersama Tim akan terus mengungkap siapa saja oknum-oknum yang terlibat pada persoalan ini,” tegas Sekjen itu.

Terpisah, Kepala Sub Koordinator Penegakkan Hukum pada DLHK Riau, Agus Suryoko tidak menjawab telepon awak media dan pesan WhatsApp pun juga di abaikan saja olehnya saat di konfirmasi wartawan (3/5/23).

Sementara itu Kepala DLHK Riau, Maamun Murad memilih irit berbicara ketika di lempar beberapa pertanyaan yang sama dengan isi pesan WhatsApp yang dikirim untuk Agus Suryoko.
“Terimakasih infonya, akan saya pelajari,” ujar Kadis LHK ini.

Karena kurangnya perhatian Kadis LHK Riau terhadap pengerusakan kawasan hutan di Riau, khususnya di Kabupaten Kampar Sekretaris Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (GKPK- NAS) meminta Kapolri dan Kejagung turun tangan untuk pembersihan Penguasa perusak Hutan kawasan dan Mafia tanah di Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar yang bekerja sama dengan Ninik Mamak Desa Sungai sarik Antakan Jadi,tandasnya (3/5/23). (Sen/ap). (Mg/Team)

Pos terkait