Oknum Pengepul Limbah Berinisial DN Hasil Produksi Dari PWI 6 Di Duga Tidak Mengantongi Izin Untuk Di Tempatkan Di Lokasi Desa Sukamanah

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Lebak

Ada penampungan limbah di desa Sukamanah yang bisa merugikan lingkungan sekitar,selain tempatnya di dekat pemukiman masyarakat juga sudah ada bau menyengat juga dapat menampung sarang nyamuk,apalagi sekarang musim penghujan timbulnya penyakit DBD ataupun muntaber .

Bacaan Lainnya

Saat di temui awak media di depan PT.PWI6 di jalan raya Citeras-Jakarta, Oknum Pelaku pengepul limbah berinisial DN juga sebagai sopir angkut limbah PWI6 mengatakan “saya hanya kuli pak bekerja sama dengan kades setempat, hasil dari mengepul limbah sekaligus sopir truk mengangkut limbah tersebut 1 bulan di beri Rp.4000.000 dari perusahaan PWI6 dan hasilnya di bagi 2 saya dan pak Kades Rp,2000.000 per orang ujarnya”.Tambahnya lagi,saat di tanya awak media,apakah usaha limbah ini atas nama siapa” DN berkilah atas nama Evi adiknya kepala desa di akhir pembicaraannya.

Di hari yang sama sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Agus Darsono saat di temui awak media “kami tidak pernah memberi izin ada pembuangan limbah di desa Sukamanah tapi harus di bawa langsung ke pusat pembuangan sampah di kp.Dengung sana, tidak ada rekomendasi atau izin apapun menunda sampah atau limbah di wilayah desa Sukamanah tegasnya .

Semenjak berita ini di lansir kepala desa setempat berinisial AG saat di konfirmasi lewat WhatsApp dia berdalih harus ketemu saja .

Iwan Tahapari Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Lebak menegaskan kepada awak media “Kalau merasa benar harus bisa di buktikan surat izin lingkungan maupun persyartan izin yang lainnya sesuai peraturan bupati no.45 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik dan perda no 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. (Sutisna)

Pos terkait