Oknum Security Pajar Merah Group yang mengaku danru di PT multi kencana Kencana Niagatama Menghalangi Tugas Wartawan 

  • Whatsapp

Oknum Security PAJAR MERAH GROUP yang mengaku danru di PT multi kencana Kencana Niagatama Menghalangi Tugas Wartawan

 

Bacaan Lainnya

SERANG Banten ||  media Humas Polri

 

Salah seorang Oknum Security FAJAR MERAH GROUP yang bertugas di PT. Multi Kencana Niagatama (MKN) melakukan tindakan yang diduga menghalang-halangi tugas wartawan yang hendak melakukan liputan acara perundingan antara Warga dan Paguyupan Masyarakat Desa Nyompok (PMDN) dengan pihak management PT. MKN pada aksi demo Warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Kamis, (12/01/2023).

 

Diketahui, oknum Security yang berinisial sp menghalang-halangi tugas wartawan yang akan meliput pertemuan perwakilan Warga dan Paguyuban Masyarakat Desa Nyompok dengan pihak management perusahaan.

 

Sangat disayangkan rekan wartawan mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan atau tidak terpuji dilakukan pihak salah satu oknum Security PAJAR MERAH GRUF Yang mengaku danru di PT. MKN, yang belakangan ini di ketahui adalah salah seorang Koordinator dari salah satu perusahaan outsoursing yang pemasok tenaga Security atau petugas keamanan PT. MKN.

 

Sempat terjadi bersitegang antara oknum Koordinator Security dari perusahaan outsoursing FAJAR MERAH GROUP yang diketahui bernama (Fatimah-red).dengan awak media yang meliput aksi demo.

 

“Ga boleh masuk Pak, ini perintah atasan Pak,” Meskipun sudah dijelaskan berkali-kali bahwa Kami dari Media, tetap melarang masuk.

 

Sambil melontarkan ucapan “Bukannya mengekang Pak, ini perintah atasan Pak,” “Paham saya paham, Bapak harus paham kerja saya disini,” ucapnya lagi.

 

Ketika Coky dari media jejakperistiwa dan Rd bantenmore.com meminta penjelasan kepada oknum Danru, tetap mendapatkan penolakan dengan alasan ” Kami hanya menjalankan tugas perintah atasan ” kata oknum Danru

 

Menurut Alfian (Alex) Ketua Komite Wartawan Repuplik Indonesia (KWRI) Mengecam tindakan oknum security Yang tidak memahami tugas wartawan atau Jurnalis yang sedang bertugas dalam memburu pemberitaan.

 

Harus dipahami bahwa tugas pokok dan fungsi Pers diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, “Bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

 

Dengan dihalangi kegiatan peliputan ini menjadi pertanyaan ? Ada apa sebenarnya pihak perusahaan, yang menutupi sehingga tidak terjadi hubungan yang harmonis selama ini dengan Pemerintahan Desa Nyompok sehingga menimbulkan aksi demo. Ungkap Alex.

 

( Pardisahri, MHP)

Pos terkait