Oknum Wartawan Kaperwil Riau dari Media Radar Nusa Di Maki dan Di Hina oleh Mafia Kayu ilegal login Kec, Siak kecil, Desa Sungai Linau, kab, Bengkalis.

Oknum Wartawan Kaperwil Riau dari Media Radar Nusa Di Maki dan Di Hina oleh Mafia Kayu ilegal login Kec, Siak kecil, Desa Sungai Linau, kab, Bengkalis.

Www.mediahumaspolri.com
Juma’at 10/9/2021.

Bacaan Lainnya

Seorang bos mafia ilegal login yang di sebut sebut nama nya pak Kanon, menghina dan memaki pewarta dari Media Radar Nusa yang di Tugas kan oleh redaksi nya untuk meliput dan memediasi untuk wilayah Provinsi Riau sesuai KEJ.

Saat Seorang Kaperwil Provinsi Riau Media Radar Nusa Di Hina dan di maki,
Hal itu terjadi karena bos mafia ilegal login pak Kanon tersebut tidak terima saat khasus boss mafia ilegal login yang sebelumnya sempat di viralkan di you tube.
Padahal oknum pewarta dari Media Radar Nusa tersebut sudah menjalankan tugasnya dengan benar sesuai KEJ.

Boss mafia ilegal login pak Kanon merasa tidak bersalah pada perkataan yang di lontarkannya kepada pewarta Media Radar Nusa tersebut,
Sementara itu kegiatan dan pekerjaan yang di lakukan oleh bos mafia ilegal login Kec, Siak kecil, Desa Sungai Linau, kab, Bengkalis pak kanon itu sangatlah salah.
Sesuai Pasal 1 angka (2) Undang-undang No. 32 Tahun 2009.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (2) UU No.
41 Tahun 1999. Pada aspek hukum dapat dilihat bahwa perusakan
hutan menurut UU No. 41 Tahun 1999 dalam penjelasan Pasal 50,
terjadinya perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya, yang
menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan
sesuai dengan fungsinya. Tindak pidana illegal logging menurut
Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dirumuskan
dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang
menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya
kerusakan hutan.

Dalam hal penghinaan dan memaki dan menghalangi pekerjaan oknum jurnalis/Pewarta terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, Dan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.

Hal ini sudah di kategori kan penghinaan dan menghalangi profesi wartawan,
Karena adanya bahasa yang tidak layak keluar dari boss mafia ilegal login pak Kanon tersebut.
Harapan kami untuk aparat penegak hukum, secepatnya di tindak atas kejadian ini.

Bersambung.
Pt12/Syafrizal.

Pos terkait