Operasi Gabungan Satlantas Bersama Dispenda UPTD SBD Serta Diinas Perhubungan

  • Whatsapp

Operasi Gabungan Satlantas Bersama Dispenda UPTD SBD Serta Diinas Perhubungan

Media Humas Polri || Tambolaka NTT

Bacaan Lainnya

Operasi Gabungan hari ini sasarannya yaitu Dispenda pajak kendaraan,Dishub uji kir dan ijin trayek,Satlantas surat-surat dan kelengkapan kendaraan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh kasat lantas Iptu I Wayan Suardika,SH bersama Kabid LLAJ dan Kasi penetapan penagihan,melibatkan personil dari
Satlantas 8 personil,Dishub 12 personil dan Disipemda UPTD 13 personil.

Kegiatan operasi gabungan berlangsung didepan Polsek Loura.Tindakan
Untuk uji kir dan ijin trayek diserahkan ke dishub,untuk pajak kendaraan diserahkan ke Dispenda untuk segera membayar pajak.

Kapolres SBD,AKBP Sigit Harimbawan,SH.,SI.K.MHMelalui Kasat Lantas Polres SBD Iptu I Wayan Suardika,SH mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai Aturan yang benar dan pembayaran Pajak kendaraan yang tepat waktu.

Serta memberi kesadaran kepada pengemudi atau pemilik kendaraan untuk selalu melengkapi Uji kelayakan KIR bagi angkutan Kendaraan dan Orang.

Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tambolaka agar senantiasa taat pajak kendaraan sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu, serta selalu tertib dalam berlalulintas, serta apabila berkendara untuk selalu membawa surat surat kendaraan berupa STNK dan SIM,”ungkap Kasat Lantas Polres SBD

Kasat Lantas Polres SBD juga menambahkan,pelaksanaan operasi gabungan untuk mengecek dan memastikan para pengendara baik motor dan mobil selalu mematuhi aturan lalu lintas baik dari kelengkapan surat.

kondisi kendaraan masih layak atau tidak dan kelengkapan atribut berkendara yang sudah sesuai dengan standar keamanan berkendara, rambu-rambu lalu lintas dan tentunya untuk menilang dan mendenda bagi yang melanggar atau lalai dalam melaksanakan peraturan lalu lintas tersebut,” ujar Iptu I Wayan
(Mrth/MHP)

Pos terkait