Operasi Jaran Mahakam 2025 Polda Kaltim Ungkap 86 Kasus Curanmor, 95 Pelaku Ditangkap

Media Humas Polri//Balikpapan

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap 86 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025. Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan dengan 79 unit kendaraan disita sebagai barang bukti.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers hasil operasi tersebut digelar di Ruang Mahakam, Mapolda Kaltim, Balikpapan, Jumat (7/11/2025). Acara dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., serta Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliayanto , S.I.K., M.Sc.

86 Kasus Terungkap, 95 Pelaku Ditangkap Dalam paparannya, Kapolda Kaltim menjelaskan bahwa Operasi Jaran Mahakam merupakan operasi kepolisian tahunan yang bertujuan menekan angka pencurian kendaraan bermotor serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Selama 20 hari pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap 86 kasus dengan total 95 tersangka. Dari jumlah tersebut, 23 orang merupakan target operasi dan 72 lainnya non-target,” ujar Irjen Pol Endar Priantoro.

Dari toal 86 laporan polisi yang ditangani, aparat berhasil menyita 79 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 7 mobil dan 72 sepeda motor. Barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai hasil penyelidikan, antara lain:

Pasal 362 KUHP (pencurian biasa) sebanyak 23 kasus,

Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) sebanyak 59 kasus,

Pasal 372 KUHP (penggelapan) sebanyak 4 kasus.

Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan transparan. Operasi ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan jalanan,” tegas Kapolda.

Beragam Modus Operandi

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti mengungkap sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku curanmor, di antaranya:

Membobol kunci kendaraan menggunakan kunci leter T atau kunci duplikat,

Menyambungkan kabel kontak langsung untuk menyalakan mesin,

Memanfaatkan kunci yang tertinggal di kendaraan,

Melakukan penggelapan kendaraan pinjaman dengan menjual atau menggadaikannya ke pihak lain.

Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan sekecil apa pun kepada pelaku kejahatan. Gunakan kunci ganda, pastikan kendaraan terparkir di tempat aman, dan jangan biarkan kunci tertinggal,” imbau Jamaluddin.

Ajak Masyarakat Waspada dan Proaktif

Kapolda Kaltim turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Timur serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi hingga pengungkapan kasus curanmor ini berhasil dilakukan.

Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kaltim, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak yang telah membantu kelancaran operasi ini,” ujarnya.

Irjen Pol Endar juga menegaskan bahwa Operasi Jaran Mahakam 2025 bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga upaya edukasi untuk mendorong kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan kendaraan bermotor.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Semoga dengan kesadaran kolektif ini, Kalimantan Timur semakin aman, nyaman, dan bebas dari tindak kejahatan,” pungkas Kapolda.

Tentang Operasi Jaran Mahakam

Operasi Jaran Mahakam merupakan kegiatan tahunan Polda Kaltim yang difokuskan pada penindakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pengungkapan jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan. Operasi ini melibatkan seluruh jajaran Polres di bawah Polda Kaltim, dengan pendekatan preventif, represif, dan edukatif untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Polda Kaltim Sikat 95 Pelaku Curanmor Lewat Operasi Jaran Mahakam 2025 ( Alvian )

Pos terkait