Media Humas Polri//Banjarbaru
Operasi Patuh Intan 2025 resmi digelar. Digelar serentak di wilayah hukum Polda Kalsel, operasi ini dilaksanakan selama 14 hari. Terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025 mendatang.
Di Polda Kalsel, ada 517 personel yang ditugaskan. Dengan rincian 100 personel dan Satgasres jajaran sebanyak 417 personel.
Dalam sambutan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha yang dibacakan Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, pihaknya yakin dan percaya dengan kuat personel yang terlibat maka diharapkan pelaksanaan operasi Patuh Intan 2025 terlaksana dengan baik.
Kapolres menjelaskan, tujuan dari operasi patuh Intan 2025 adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban laka serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan terwujudnya situasi Kamseltiblancar yang aman, nyaman dan selamat.
Adapun sasaran operasi Patuh Intan 2025 meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Ganguan Nyata (GN).
“Yang mana berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat dan pasca operasi,” jelas AKBP Pius .
Ada beberapa tugas pokok kepolisian dalam operasi Patuh Intan 2025. Polda dan Polres beserta jajaran harus mengedepankan kegiatan Preemtif seperti pelaksanaan Binluh Kamseltiblanfar, sosialisasi melalui media cetak (banner, baliho dan leaflet), sosialisasi di platfrom media sosial, kegiatan tatap muka bersama komunitas Roda dua maupun roda empat dan kegiatan yang bersifat edukasi serta humanis.
“Ini diujung dengan kegiatan preventif berupa pengaturan dan penjagaan di titik-titik kepadatan arus lalu lintas dan laka lantas pada jam-jam rawan pagi dan sore hari,” tutur Kapolres.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya juga dilakukan kegiatan Penegakkan Hukum Lantas (Gakkum Lantas).
Ini menyasar pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang tidak menggunakan _safety belt_ , pengendara yang berada dibawah pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus lalu lintas dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Kapolres menekankan, kepada anggota yang bertugas di lapangan untuk dapat memahami dan melaksanakan operasi Ingan sesuai Jukrah yang sudah ditetapkan.
“Hindari tindakan yang kontra produktif serta sikap arogan. Sehingga kehadiran Polantas dapat dirasakan oleh masyarakat,” pesannya. ( Irfani)





