Ops Antik Mahakam 2025, Polres PPU Ringkus 18 Tersangka dan Sita 135,89 Gram Sabu

Ops Antik Mahakam 2025, Polres PPU Ringkus 18 Tersangka dan Sita 135,89 Gram Sabu

Media Humas Polri // Penajam

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Dari operasi tersebut, polisi menangkap 18 tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 135,89 gram, Selasa (12/8/2025).

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Tidak ada kompromi bagi pengedar maupun pengguna yang mencoba merusak masa depan generasi muda. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kompol Awan.

Dari 18 tersangka, 17 di antaranya laki-laki dan satu perempuan, dengan usia bervariasi mulai 17 tahun hingga di atas 30 tahun. Latar belakang mereka beragam, antara lain pelajar, buruh, sopir, ibu rumah tangga, dan pengangguran. Mirisnya, lima orang di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.Pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Penajam dengan 13 tersangka, disusul Kecamatan Sepaku dengan lima tersangka. Sebagian besar barang bukti ditemukan saat transaksi berlangsung, menandakan sabu tersebut siap edar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres PPU memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba tidak bisa dimenangkan tanpa dukungan warga,” pungkas Kompol Awan.

Dengan pengungkapan ini, Polres PPU menegaskan bahwa Penajam Paser Utara bukanlah tempat aman bagi pelaku peredaran narkotika.( Alfian )

Pos terkait