Ops Cempaka Krakatau 2023 Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus pelaku penipuan atau penggelapan

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Lampung Tengah

Pelaku inisial DP (29) warga Kampung  Rukti Basuki Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah tersebut, berhasil diringkus petugas diwilayah Kecamatan Sungai lilin, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan berikut barang bukti berupa 1 unit R4 merk Toyota Raize warna kuning No.Pol BE 1041 HA milik korban.

Bacaan Lainnya

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat di konfirmasi. Senin (20/3/23).

Menurut keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, pihaknya mengamankan DP atas laporan korban Hermanto (29) warga Kp. Rukti Basuki Kec. Rumbia Kab. Lampung Tengah.

Kapolsek mengatakan, kejadian bermula pada saat pelaku datang kerumah korban dengan maksud dan tunjuan untuk merental 1 unit mobil milik korban. Jum’at sore lalu (24/2/23)

“Karena korban selama ini memang dikenal sebagai penjual jasa sewa/rental mobil di kampungnya,sehingga pelaku datang kerumah korban untuk merental mobil,”kata Kapolsek.

Selanjutnya,sambung Kapolsek, pelaku mengatakan kepada korban ingin merental mobil miliknya selama 2 hari dengan biaya sewa per hari sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu).

Alasan pelaku yakni untuk berobat dan mengantar keluarga liburan ke pantai.

Kemudian pelaku memberikan uang muka Rp. 400.000 kepada korban dan sisanya akan dibayarkan setelah mobil dikembalikan.

“Karena korban kenal oleh pelaku, lalu ia langsung meminjamkan 1 unit mobil Toyota Raize warna kuning miliknya tersebut berikut STNK kepada pelaku,”tambahnya.

Namun, setelah 2 hari mobil tersebut tidak kunjung di kembalikan oleh pelaku. Kemudian korban mencoba menghubungi pelaku melalui telfon tetapi tidak aktif.

“Sejak saat itu, pelaku tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui,”ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 259.000.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Rumbia.

Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia mencari keberadaan pelaku.

Terakhir, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Sungai lilin, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan.

“Alhasil, pelaku berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan, dengan di back up oleh anggota Polsek Sungai Lilin,”tegasnya.

Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit R4 merk Toyota Raize warna kuning No.Pol BE 1041 HA milik korban,”ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang-bukti telah di amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana ,”demikian pungkasnya. ( Kairul Anam )

Pos terkait