Pabrik Kelapa Sawit PT BPK Buang Dan Tumpuk Limbah Pekat Busuk Di Sisi Jalan Kebun

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Melawi

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bintang Permata Khatulistiwa ( BPK) yang berada di Desa Ella Hulu Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi di keluhkan sejumlah warga Ella hulu,pasalnya telah membuang limbah pabrik ke area kebun kelapa sawit sejumlah warga setempat resah, karena pengelola pabrik tersebut diduga sengaja membuang limbah cair hitam pekat di pinggir jalan kebun dan menimbulkan bau tak sedap.

Bacaan Lainnya

Diduga kuat pihak perusahaan tersebut sengaja meletakan limbah hitam pekat bekas limbah pengolahan sawit ke beberapa titik lokasi di tepi jalan sekitar area pohon sawit dan membiarkan begitu saja dengan kondisi sampai membusuk.

Berdasarkan keterangan dari salah satu warga Ella hulu Mikarno (43 ) mengatakan persoalan limbah itu terjadi sejak pabrik mulai produksi, sejak beberapa bulan belakangan, tumpukkan limbah tersebar di sana sini bahkan dekat dengan kebun warga.

“Limbah itu mulai menumpuk sejak pabrik mulai beroperasi, sekitar tiga bulan lebih lah,banyak juga warga yang resah dan bertanya,karena banyak kebun warga juga di sekitar sini,bah kan ada yang baru di tanam,” jelas nya Jum’at (22/3/2024) sore.

Dia berharap pemerintah dan instansi terkait bisa menindak tegas perusahaan nakal ini. ‘’ kami minta perusahaan ditindak tegas. Karena bisa membahayakan lingkungan dan polusi bagi warga di sini,” tegas Mikarno.

Menurut keterangan beberapa warga ,mereka tidak pernah melihat keberadaan kolam penampung limbah PKS tersebut, pasalnya tak jauh dari area pabrik terdapat tanah milik warga yang tidak di serahkan ke PT BPK.

“Sampai hari ini kami belum tau di mana letak dan lokasi kolam penampung limbah Pabrik itu,Kalau pun ada dan kolam penampung penuh, (Overcapacity) kenapa harus di letakan di area kebun yang rutin di lalui warga, sementara di sekitar kawasan pabrik masih banyak tanah warga yang tidak di serahkan ke PT BPK,” ujar warga.

Seperti diketahui, membuang limbah cairan pada lingkungan merupakan pelanggaran berat. Ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai larangan membuang limbah di sungai. Salah Satunya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut, jika terbukti dengan sengaja membuang limbah ke lingkungan, maka yang bersangkutan akan dihukum penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Dari persoalan tersebut,warga berencana akan melaporkan masalah limbah ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi.

Sementara awak media ini juga telah turun langsung ke kelapangan untuk cross check dan mengambil sampel air dan limbah pekat hitam yang dipermasalahkan oleh warga tersebut. ” Rencananya sampel limbah tersebut tersebut akan diuji di laboratorium untuk memastikan apakah cairan yang diduga di buang perusahaan tersebut ada kandungan zat berbahaya atau tidak, Jika hasil uji laboratorium terdapat kandungan atau zat yang berbahaya, maka pihak perusahaan dapat di kenakan sanksi berupa administratif hingga pidana serta denda”.

Terkait hal tersebut,awak media ini pun telah mencoba menghubungi manajemen atau humas PKS – BPK namun tidak ada jawaban. ( Joni )

Pos terkait