Media Humas Polri//Way Seputih
Hasil konfirmasi di lokasi galian C bodong ( tanah uruk ) pengelola dan operator alat berat jenis excavator mengatakan bahwa dirinya adalah karyawan pabrik tapioka sangga buana (SB 12 ).
Yang ada di dekat lokasi galian C dan mengatakan kalo lahan tanah yang di gali menggunakan alat berat jenis excavator dan di muat oleh armada truck adalah milik pabrik tapioka sangga buana
Hal senada di sampaikan oleh seorang pekerja yang ada di lokasi tanahnya di bawa ke pabrik untuk menimbun bangunan gudang imbuhnya
Dari keterangan pekerja yang ada di lokasi galian C bodong tersebut tim media mendatangi pabrik tapioka sangga buana yang beralamat kampung Sangga Buana Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah karena belum ada yang bisa memberikan klarifikasi tim media pun meninggalkan perusahaan tapioka.
Lebih lanjut pihak perusahaan atas nama Kosim melalui scurity atas nama Tepi mengatakan terkait galian C bodong yang tanahnya di angkut mengunakan armada truck milik pabrik dan di jual ke pabrik tapioka pihak perusahan hanya menerima tanah uruk kalo yang bertanggung jawab dengan galian C adalah Debi pekerja pabrik tapioka Sangga Buana
Pihak perusahaan tapioka sangga buana telah menggunakan armada truck untuk mengangkut tanah uruk hasil dari kegiatan galian C tambang bodong yang tanahnya pun di gunakan untuk penimbunan di bangunan gudang perusahaan tak hanya itu pengelola galian C bodong pun Debi pekerja pabrik tapioka
Apakah di benarkan jika perusahaan menggunakan alat transportasi milik perusahaan untuk mengangkut hasil dari kegiatan galian C tambang bodong bahkan hasil galian C bodong pun di gunakan untuk perusahaan tersebut
Sampai berita ini di terbitkan belum ada tindakan tegas dari APH setempat dalam hal ini Polsek Seputih banyak Polres Lampung Tengah Polda Lampung #( K@6)Bersambung





