Balikpapan // Media Humas Polri
Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba pasca-Hari Raya Idul Fitri. Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, memimpin langsung pengungkapan tindak pidana membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.( Jumat 11 april 2025 ).
Dengan perincian kasus kejadian
– Tempat Kejadian: Jl. A. W. Syahrani, RT. 55 Gg. Podhomoro I, Kel. Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan
– Waktu Kejadian: Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 16.50 Wita
– Barang Bukti: 1 paket narkotika sabu-sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat bruto 0,47 gram
– Tersangka:
-2 orang, TF (30 tahun) dan AF (35 tahun), keduanya karyawan swasta
Adapun Kronologi Singkat petugas di lapangan sbb;
Polsek Balikpapan Selatan menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, tim opsnal menangkap TF dan menemukan barang bukti sabu-sabu. Kemudian, mereka menangkap AF setelah mengembangkan informasi bahwa barang tersebut berasal dari AF .
Adapun tindakan Petugas dalam penanganan kasus pengungkapan Pelaku Narkoba Sbb,
– Mengamankan pelaku dan barang bukti.
– Meneruskan ke Unit Riksa Reskrim.
– Pemeriksaan saksi.dan pelaku.
– Buat Laporan .
– memeriksa terduga tersangka / pelaku.
– penyitaan barang bukti.
– Lengkapi Brita acar Penyidikan .
– melakukan Tes urine tersangka .
Pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan komitmen Polsek Balikpapan Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pasca-Hari Raya Idul Fitri.” Kata kasi Humas Ipda Sangidun (Alfian)





