Media Humas Polri // Bojonegoro
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, mendadak menjadi teka-teki. Hingga akhir Oktober 2025, belum ada tanda-tanda pelaksanaan, sementara desa lain seperti Setren dikabarkan sudah menyiapkan tahapan lebih dulu.
Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Pasalnya, Camat Ngasem, Iwan Sopian, ST., MM, yang dihubungi pewarta melalui pesan dan panggilan WhatsApp, bahkan hingga didatangi langsung ke ruang kerjanya, tak memberikan respons apapun. Sikap bungkam ini justru menambah dugaan publik: ada sesuatu yang disembunyikan.
“Kalau alasannya anggaran, itu sulit diterima. Bandungrejo ini desa penghasil minyak. Masak kas desa sampai kosong?” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya. Ia juga menyoroti empat posisi perangkat desa yang masih kosong dan diduga menjadi alasan formal untuk memperlambat proses PAW.
Namun, di balik alasan teknis, muncul dugaan lain yang lebih sensitif: ada arah politik tertentu dalam pengaturan mekanisme PAW. Warga menilai, jika PAW tidak dilaksanakan melalui pemilihan langsung per kepala keluarga (per KK), melainkan lewat musyawarah desa (Musdes), maka besar kemungkinan prosesnya tidak netral dan sarat kepentingan.
“Kalau pakai Musdes, peluang rekayasa sangat terbuka. Bisa saja calon tertentu sudah disiapkan,” ungkap warga lainnya dengan nada sinis.
Ironisnya, di tengah desakan masyarakat agar pemerintah desa dan kecamatan segera mempercepat PAW demi normalisasi pelayanan publik, isu itu justru dialihkan. Publik digiring mengikuti pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2026, seolah-olah masalah kekosongan kepala desa bukan prioritas mendesak.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengalihan isu yang disengaja, untuk meredam tekanan publik dan memperpanjang kekosongan jabatan demi kepentingan tertentu. Padahal, tanpa kepala desa definitif, arah kebijakan, pelayanan publik, dan legitimasi anggaran desa menjadi rapuh.
Warga berharap pemerintah kecamatan maupun kabupaten segera bersikap tegas, bukan justru membiarkan proses PAW tersandera oleh kepentingan kecil di tingkat lokal.
“Jangan biarkan desa ini dijadikan alat permainan politik. Kami hanya ingin pemerintahan kembali normal,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan resmi dari Pemerintah Kecamatan Ngasem maupun Desa Bandungrejo terkait waktu pelaksanaan PAW. Sementara itu, publik terus menunggu — sambil bertanya-tanya:
Apakah ini sekadar kelambanan administratif, atau memang ada skenario yang sedang dimainkan? [Ag]





