Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inisial IM DI Puskesmas Kayulaut Kurang Lebih 5 Bulan Tak Masuk Kerja

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Mandailing Natal

Oknum ASN di Panyabungan Selatan tepatnya di Desa Kayulaut Diduga 5 Bulan Tak Masuk Kerja,Surat teguran yang dilayangkan ke IM blom ada keterangan dari pihak Dinas Kesehatan Mandailing Natal.

Bacaan Lainnya

Madina  Seorang ASN berinisial IM yang bekerja di Puskesmas Kayu Laut Kecamatan Panyabungan sekitar 5 bulan diduga tak masuk kerja. ASN tersebut pun sudah mendapatkan surat teguran dari Kepala Puskesmas Kayu Laut. (22/3/2024) yang lalu.

Kepala Puskesmas Kayu Laut, Lina Mariati menjelaskan bahwa oknum KTU inisial IM tidak pernah masuk kerja mulai dari bulan Oktober 2023 sampai dengan Maret 2024, terhitung 5 bulan lebih baru empat hari masuk kerja, terkait atas tingkah IM sebagai Kapus kayu laut sudah melayangkan surat teguran kepada bersangkutan pada 20 Desember 2023 dan ditembuskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.

” Pada mulanya dia memberikan keterangan sakit di bulan Oktober namun sampai saat ini Maret 2024 dia baru masuk dihari Jumat Sabtu Senin dan Selasa Minggu yang lalu,” katanya.

Dari lembaga LSM juga sudah menyoroti oknum IM telah melanggar disiplin dan ketidakpatuhan ketentuan perundang-undangan yang ada. Salah satu aturan yang harus dipatuhi PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam peraturan ini, terdapat sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja.

Serta ditegaskan Dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 ditentukan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.

” Dengan demikian, secara sah IM melanggar disiplin dan kewajiban sebagai PNS dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 5 bulan lebih maka dapat dilakukan sanksi Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS tersebut,” ujarnya.

Untuk menaati amanat pemerintah atas kedudukan tugas dan kerja ASN pemerintah telah banyak mengeluarkan peraturan perUndang-Undang yaitu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sampai berita ini di terbitkan Dr. Faisal kepala dinas kesehatan kabupaten Mandailing Natal belum dapat ditemui di ruang kerjanya. ( Jhonparla )

Pos terkait