Pelaku Pencurian di Desa Amis Diamankan Polres Indramayu

Indramayu // Media Humas Polri

Pelaku pencurian yang meresahkan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu, kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang merupakan warga setempat itu ditangkap di Jalur Pantura Indramayu, Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, pada Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB.

Hari ini, S diperkenankan tampil di hadapan publik dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025). S terlihat mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.

“Secara estafet, kemarin warga masyarakat melapor kepada kami. Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Benar, saudara S ini adalah pelaku tindak pidana pencurian yang dilaporkan,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, kepada awak media.

Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat kesadaran warga yang mau melapor. Polisi segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

AKBP Ari berjanji akan memproses hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari S, antara lain dua unit ponsel, mutasi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli dari hasil mencuri, serta akun judi online.

“Tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP (Pencurian biasa) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambahnya.(Carikin)

Pos terkait