Pelaku Penggelapan Mobil Rental Asal Tulungagung Berhasil Ditangkap Tim Sus Macan Agung Polres Tulungagung Di Kalimantan

  • Whatsapp

 

Tulungagung, mediahumaspolri.com – Dua pelaku penggelapan kendaraan mobil rental berinisial PTB dan penadah berinisal ME, berhasil diciduk oleh Tim Sus Macan Agung Polres Tulungagung di dua tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Modus kejahatan yang dilakukan Pelaku adalah dengan mencari sasaran persewaan mobil dengan cara berpura – pura menyewa kendaraan tanpa sopir.

Selanjutnya PTB berpura-pura akan menyewa mobil teraebut, sambil menunjukan identitasnya untuk meyakinkan korbannya yaitu pemilik rental mobil bernama Norhadi, warga Desa Ngujang Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasihumas Iptu Nenny Sasongko, S.H., membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penggelapan sebuah kendaraan berjenis ISUZU ELF.

“Setelah melakukan Serangkaian penyelidikan mulai pemeriksaan korban dan saksi-saksi, Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di pimpim IPDA Ziko Bintang Yanottama S.Tr.K bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di dua wilayah” jelas Iptu Nenny, Sabtu (11/09/2021).

Kronologis penangkapan bermula pada Selasa (7/9), Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Back Up Timsus Aligator Resmob Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan Pelaku PTB dirumah saudaranya diwilayah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

“Dari keterangan pelaku yang sempat bersembunyi diwilayah Kalimantan tersebut, kendaraan ISUZU Elf warna Kuning No.pol AG 7951 S sudah digadaikan diwilayah Kabupaten Sampang, Madura” tambahnya.

Kemudian keesokan harinya, Rabu (8/9), Timsus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung di Back Up Timsus Dhemit Resmob Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku ME yang bertindak sebagai penadah.

“Saat melakukan penangkapan terhadap ME, tim berhasil mengamankan kendaraan yang dijual TBT dirumahnya, yang mana Plat Nomor Kendaraan sudah diganti”, terang Iptu Nenny.

Dari hasil penangkapan keduanya, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya 1 Unit R4 ISUZU Elf warna Kuning Nopol AG 7951 S, 1 unit Hand Phone Merk Samsung Poliponik warna Putih, 1 unit Hand Phone Merk Samsung Android warna Hitam dan 1 Lembar Identitas KTP a.n Pantra Taufan Basuseno.

“Kedua pelaku saat ini menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP untuk PTB, Sedangkan pelaku ME sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP”, Pungkas Iptu Nenny.(Rs)

Pos terkait