Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Dibekuk Polisi Di Duri

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Bengkalis

 

Bacaan Lainnya

Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga BBM bersubsidi jenis bio solar pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib.

Penangkapan ini di lakukan oleh tim gabungan Satreskrim Unit tipiter dan Opsnal BKO 125 Duri Polres Bengkalis. Di sebuah warung makan di jalan Lintas Pekanbaru – Duri, Desa Tengganau luar Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka yakni Rahmat Rambe (55) alias Rambe warga jalan Tengganau luar RT 004 RW 003 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit mobil Type Kijang Grand Merk Toyota warna Hitam dengan No Polisi BK 1668 XT. 12 ( dua belas ) Jirigen berisikan minyak Bio Solar dengan ukuran 33 Liter / Jirigen. 2 ( dua ) unit Selang minyak. 1 ( satu ) unit ember berwarna Hitam dan 1 ( satu ) unit corong minyak.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonmandala, S.T.K., S.I.K. M.H membeberkan kronologi kejadian serta kronologi penangkapan terhadap tersangka. Pada Selasa 23 Januari 2024.

Dikatakan Gian, Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib tim Gabugan Satreskrim Unit tipiter dan Opsnal BKO 125 Duri Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa diseputaran Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar.

Mendapat laporan tersebut, sekira pukul 15.00 wib tim melakukan pengecekan dan menemukan 1 (satu) unit mobil merk toyota kijang warna hitam BK 1668 XT dengan tangki standar yang dirombak bagian bawah tangki dengan menggunakan baut untuk mengeluarkan BBM Solar yang ada didalam tangki.

Kemudian 1 (satu) buah ember yang berisikan minyak solar dan 1 (satu) buah corong yang berada dibawah tangki mobil tersebut.

Selanjutnya disamping mobil tersebut ditemukan 8 (delapan) jiregen berisikan minyak solar dengan volume 33 liter dan 4 (empat) jirigen berisikan minyak solar dengan volume 33 liter dipajang didepan warung, serta 2 (dua) buah selang ditemukan disamping mobil.

Tidak hanya itu, Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil, didalam mobil tersebut, dimana tangkinya telah diperbarui dengan menggunakan 2 (dua) buah jirigen yang terdapat didalam kabin tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang diterapkan kepada pelaku, yakni pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” pungkas Gian. ( Mus )

Pos terkait