Pelaku tilap bermodus Mengaku Pengusaha Abal- Abal

Pelaku tilap bermodus Mengaku Pengusaha Abal- Abal

TULUNGAGAUNG-Mediahumaspolri.com
Kapolsek Bandung Polres Tulungagung AKP Alpogohan, SH bersama Unit Reskrim diback up anggota Sat Reskrim Polres Kediri Kota, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (Tilap). Kamis (12/08/21).

Bacaan Lainnya

Kejadian berawal pada saat korban berinisial FYR (35) warga Kab. Ponorogo berkenalan dengan seseorang bernama Bery-Bery. Selanjutnya oleh Bery-Bery, korban dikenalkan dengan atasannya yang bernama Bastian.

Bastian bukanlah nama asli pelaku tilap nama asli dari Bastian yang mengaku seorang pengusaha selai di Kec Kauman, Tulungagung tersebut yakni MH pria (45) asal Kandat, Kediri.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku beberapa kali menemui korban di Ponorogo hingga korban bahwa pelaku seorang pengusaha lalu pelaku mengajak korban untuk ke pabrik selainya (abal-abal).

Korbanpun setuju dan bertemu di Terminal Bus Trenggalek. Karena korban menggunakan kaos, pelaku mengajak korban untuk membeli pakaian hem di sebuah toko di daerah Bandung, Kab. Tulungagung dengan alasan tidak etis bila memakai kaos saat ke kantor. Korban pun, mengiyakan permintaan pelaku dan menyerahkan kunci mobil untuk dikemudikan pelaku. Saat korban tengah mencoba baju di dalam toko baju, terdengar alarm mobil korban bunyi dan sontak membuat korban keluar toko.

Namun sayang, orang yang baru dikenal dan mobilnya tersebut telah lenyap.

Selama 4 bulan, korban mencari keberadaan pelaku dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bandung Polres Tulungagung pada Kamis (12/08/21) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Menanggapi laporan tersebut petugas yang sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi Sat Reskrim Polresta Kediri dan alhasil kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti mobil Go Panca warna putih Nopol B 1063 TIZ di wilayah Kediri.

“Alhamdulillah, kasus ini berhasil diungkap dan mobil korban juga telah ditemukan oleh Unit Reskrim Polsek Bandung. Pelaku sendiri, akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH pidana tentang penipuan dan atau prnggelapan,” pungkas Iptu Nenny.( BS)

Pos terkait