Media Humas Polri//Banyuasin
Pemerintah Desa (Pemdes) Taja Indah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, telah resmi menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 50 (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2023 bahwa Program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai maksimal 15% dari Dana Desa. Dan Pemdes Taja Indah telah menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2025.
Untuk kelancaran penyaluran BLT DD
di Tahun Anggaran 2025 tersebut,
Pemdes Taja Indah terlebih dahulu melakukan validasi dan verifikasi ulang jumlah KPM pada tahun 2024 melalui Musyawarah Desa (Musdes) bertempat di Kantor Desa Taja Indah , Kamis (30/1).
Di Hadiri Camat Betung Dino Surya dinata S H ) Kepala Desa (Kades) Rahmad Saleh Ketua BPD Taja Indah beserta anggota lainnya, para Perangkat Desa Taja Indah , para Ketua RT, dan tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh Pemuda, dan undangan lainnya.
Kades Taja Indah Rahmad saleh dalam arahannya menyampaikan bahwa data Keluarga Penerima Manfaat Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2024 yang lalu kini di validasi dan diverifikasi kembali untuk di kaji ulang.
Kades juga menegaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108 Tahun 2024 telah menjelaskan kriteria kemiskinan ekstrem bagi penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Adapun kriteria tersebut, Keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa,
Lansia miskin, Penyandang disabilitas,
Memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau menahun, Keluarga yang belum menerima bantuan sosial lainnya.
Kemudian, lanjut Kades Rahmat Saleh Warga Negara Indonesia yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), Tidak menerima bantuan sosial lainnya (misalnya bantuan PKH, bantuan pangan, atau bansos lainnya), Kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu.
Kades menerangkan, bahwa
penetapan penerima BLT DD dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Dan data calon penerima manfaat yang memenuhi syarat akan diproses masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
“Hari ini berdasarkan aturan tersebut, mari kita musyawarahkan bersama BPD, RT, Kadus, Perangkat desa dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda apakah BLT DD Tahun 2025 ini dianggarkan 15%, atau 15%, ujar Rahmad Saleh saat memberikan sambutannya dalam Musdes tersebut.
Dari hasil rapat pembentukan Tim Verifikasi tersebut Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2025 menetapkan Kouta KPM BLT DD untuk Desa Taja Indah sebesar 15% dari Dana Desa dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 50 KPM.
“Untuk diketahui bahwa jumlah penerima manfaat BLT DD Desa Tajah Indah Sebanyak 50 KPM dan berdasarkan hasil verifikasi data tahun 2024 dan yang
Menerima masih yang tahun 2023 dan tidak ada yang baru, jadi total seluruhnya sebanyak 50 KPM dan artinya 15,% dari Dana Desa,” jelas kades yang akrab dengan nama panggilan Ras tsb
KPM dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000, 00 setiap bulannya selam 12 bulan. Tim melakukan pendataan verifikasi berdasarkan form pendataan yang memuat kriteria. kriteria sebagaimana termuat dalam PMK No. 108 Tahun 2024 Verifikasi dilakukan oleh Tim dengan garis koordinasi Pemdes dan BPD. (Barlian)




