Media Humas Polri//Berau
Pemerintah Kabupaten Berau menggelar Apel Kesigapsiagaan dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2025, Kamis (7/8/2025), di halaman Makodim 0902/Berau, Jalan Pulau Sesama, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta dari unsur TNI-Polri, instansi pemerintah, dan berbagai elemen terkait lainnya.
Apel dipimpin langsung oleh Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd., dengan Komandan Apel Kapten Inf Makin Effendi dan Perwira Upacara Kapten Arm Hermanto.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat daerah, di antaranya:
Dandim 0902/Bru Letkol Inf Wirahady Harahap, S.H., M.I.P
Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar, S.I.K., S.H., M.H
Kajari Berau Gusti Hamdani, S.H., M.H
Kepala BPBD Masyhadi Muhdi, S.Hut., M.Si
Para camat se-Kabupaten Berau, perwakilan Skadron 13/ABY, Yonarmed 18/BRK, PLN UP3 Berau, serta unsur Forkopimda lainnya.
Pasukan apel terdiri dari gabungan berbagai instansi, antara lain TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, Dishub, BPBD, PLN, KPHP, Dinas Sosial, Manggala Agni, Komcad, serta perangkat Kelurahan Tanjung Redeb.
Dalam amanatnya, Bupati Berau menyampaikan bahwa apel gelar pasukan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna menghadapi ancaman Karhutla yang berpotensi meningkat seiring kondisi cuaca ekstrem dan fenomena El Niño.
Berdasarkan dokumen kajian risiko bencana, kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana dengan indeks risiko tertinggi di Kabupaten Berau, yakni pada angka 173,37 menurut data IRBI (Indeks Risiko Bencana Indonesia), yang berarti termasuk kategori risiko tinggi,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa mayoritas penyebab Karhutla berasal dari aktivitas manusia, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, disertai faktor alam seperti kemarau panjang. Untuk itu, beberapa langkah mitigasi yang diinstruksikan dalam apel ini antara lain:
Sosialisasi, penyuluhan, dan pengecekan lapangan secara berkala pada titik-titik rawan api;
Penyiapan sarana dan prasarana pengendalian Karhutla;
Penguatan fungsi kelembagaan relawan dan masyarakat peduli api.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa pengendalian Karhutla tidak hanya terpaku pada pemadaman dan penegakan hukum, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan enam pilar pengendalian sebagaimana tercantum dalam Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016, yakni: perencanaan, pencegahan, penanggulangan, pascakebakaran, koordinasi, dan kesiapsiagaan.
Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut peduli terhadap upaya pencegahan Karhutla, demi menjaga Kabupaten Berau tetap aman dari bencana kebakaran hutan dan lahan maupun bencana lainnya,” pungkas Bupati.
Apel berlangsung aman dan tertib hingga selesai.
( Alfian )





