Pemkab Pinrang Gandeng Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal

Media Humas Polri // Pinrang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang bersama Bea Cukai Parepare, laksanakan Sidak (inspeksi mendadak) atau Operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pinrang.

Tim Sidak dilepas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang, Andi Calo Kerrang didampingi Kabag Ekonomi, Zulkifli.

​Dalam wawancara singkat, Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang menyampaikan, tujuan utama dari sidak ini adalah untuk menindak rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau menggunakan pita cukai palsu/tidak sesuai, yang merugikan negara dan daerah.

Rokok ilegal tidak membayar cukai, sehingga tidak ada pemasukan untuk negara maupun Kabupaten Pinrang. Padahal, Pinrang mendapat alokasi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diperuntukkan bagi infrastruktur, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).’

Bacaan Lainnya

​”Rokok ilegal dijual dengan harga yang jauh lebih murah, karena tidak membayar cukai, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pedagang dan produsen rokok legal,” ucap Sekda Pinrang, Selasa (2/12/2025).

Pada kesempatan tersebut, Sekda Pinrang berpesan, saat melakukan sidak, tim diminta untuk tetap mengedepankan persuasif dan kemanusiaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pedagang diimbau untuk menghindari menjual rokok ilegal karena dapat berbenturan dengan hukum dan pasti ada sanksinya.

Sekda Pinrang mengingatkan bahwa, ada Perda-Perda yang mengatur pelarangan merokok, dan aturannya sudah ada. Rokok ilegal melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Cukai, dan berpotensi mendapat sanksi, ungkapnya.

Terpisah, Andi Fauzi, Pelaksana di Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, dalam wawancara singkat menyampaikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Parepare kembali melaksanakan kegiatan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Pinrang.

Operasi ini secara khusus menyasar rokok-rokok ilegal yang beredar di pasaran.

“Kegiatan yang dilakukan, adalah pemberantasan BKC ilegal, terutama rokok ilegal, yang terdeteksi di Pinrang.
​Jenis Pelanggaran yang Ditemukan
​Dalam kegiatan pengawasan ini, petugas Bea Cukai Parepare menemukan beberapa modus pelanggaran terkait pita cukai, yang meliputi, adanya rokok yang sama sekali tidak dilekati pita cukai.”

​”Pita Cukai Tidak Sesuai (Salah Personalisi): Ditemukan rokok yang jumlah batangnya tidak sesuai dengan peruntukan pita cukai yang dilekatkan. Contohnya, kemasan rokok tertulis 20 batang, tetapi pita cukai yang digunakan hanya untuk 12 batang.” jelasnya.

​Komitmen Penindakan dan Imbauan
​Bea Cukai Parepare menegaskan komitmennya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Pinrang. Pihak Bea Cukai akan terus memonitor dan melakukan operasi pasar secara berkala.

“Apabila masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan berupa pengambilan atau pencegahan terhadap rokok yang ilegal. Masyarakat, khususnya para pedagang, agar memastikan hanya menjual rokok yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku, pedagang-pedagang menjual rokok yang sudah sesuai dengan standar, yaitu rokok-rokok yang resmi, seperti yang sudah dilekati pita cukai, dan pitanya itu asli, tidak palsu,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan kegiatan, Bea Cukai Parepare bersama tim memberikan edukasi dan pemahaman dengan pendekatan dan secara humanis, kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.
(Sukri)

Pos terkait