Pemkab Sragen Gencarkan Program Penanggulangan AIDS Melalui VCT HIV Mobile

  • Whatsapp

Pemkab Sragen Gencarkan Program Penanggulangan AIDS Melalui VCT HIV Mobile

Media Humas Polri || Sragen

Bacaan Lainnya

Untuk deteksi dini penyebaran penyakit HIV-AIDS, Pemerintah Kabupaten Sragen bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen melakukan kegiatan VCT HIV Mobile periode bulan Juni tahun 2022, yang diselenggarakan di Pasar Nglangon, Rabu (22/06/2022) pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sragen Ir. A.Haryoto WA, MM menjelaskan, tingginya kasus HIV dan AIDS saat ini adalah karena salah satunya ketidakpedulian masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS selama ini.

“Peningkatan kasus ini bisa dicermati dari berbagai sudut pandang. Salah satunya, dari sudut kesehatan. Infeksi HIV dan AIDS melewati perjalanan infeksi tanpa gejala. Mereka yang terinfeksi terlihat seperti orang sehat padahal dalam tubuhnya sudah ada HIV yang bisa menular kepada orang lain dan kepada mereka yang blm mempunyai penyakit,” terangnya.

Menurutnya, upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan dalam penanggulangan penyakit menular melalui kegiatan seperti promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor resiko, penemuan kasus, penanganan kasus dan pemberian obat pencegahan secara masal bekerja sama dengan Puskesmas Sragen Kota.

Sedangkan Lurah Pasar Nglangon, Margono, SE menghimbau kepada seluruh warga khususnya warga pasar Nglangon untuk mengikuti pemeriksaan VCT dan IMS yang diselenggarakan oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang digelar di tempat umum di Pasar Nglangon Sragen.

Program penanggulangan AIDS ini dilakukan tiap hari ditempat-tempat hiburan malam yang sering terjadi hubungan prostitusi, karena ditempat itulah sering terjadinya penularan HIV yang tanpa mereka sadari bahayanya.

Sehingga bagi mereka yang berperilaku berisiko, tanpa menyadari mereka telah menularkan virus tersebut pada orang lain, termasuk pasangannya.

Maka dalam hal ini, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk menanggulangi HIV sebagai penyakit menular melalui Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 82 tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Kontributor : Jiyanto
Editor : Mhn

Pos terkait