PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA, PIL EKSTASI DAN SABU

*PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA, PIL EKSTASI DAN SABU*

Mediahumaspolri.com BATAM KEPRI – Sebanyak 458,3 gram Sabu, 35 butir Ekstasi dan 789,12 gram Ganja Kering dimusnahkan pada hari ini, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan S.Pd., M.H dan didampingi oleh Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M. dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus, S.H., M.H., hadir dalam kegiatan tersebut dari Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPOM dan Granat. Rabu (14/12/2022).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dari 5 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, barang bukti yang diamankan sebanyak 551,61 gram Sabu, 50 butir Ekstasi dan 849,45 gram Ganja, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 458,3 gram Sabu, 35 butir Ekstasi dan 789,12 gram Ganja Kering, sementara sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam dan untuk pembuktian persidangan″. Jelas Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan S.Pd., M.H.

Barang bukti jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk Pil Ekstasi di blender dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk barang bukti jenis daun Ganja Kering dimusnahkan dengan cara di bakar″. Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan S.Pd., M.H.

Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan S.Pd., M.H.

( Amrizal)

Pos terkait