Media Humas Polri//Demak
Dugaan pencurian sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu demak yang di dirikan oleh Raden Krisniadi pada tahun 1999 dilaporkan sejumlah surat berharga kurang lebih ada 230 sertifikat hilang dari dalam brankas yayasan,Peristiwa pencurian tersebut terekam kamera CCTV sejumlah beberapa orang mengambil dan memasukkan surat berharga ke dalam tas dan kini peristiwa tersebut di laporkan dan sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Demak
Kuasa hukum dari yayasan sunan kalidjogo demak Nidzar Alqodari S.H menyampaikan kepada awak media kejadian ini sudah kami laporkan di Polres Demak kami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di lanjutkan ke Unit TIPIDTER Sat Reskrim.Polres Demak,beliau menyampaikan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu 2 Agustus 2025, beliau juga menegaskan bahwa para pelaku pencurian tidak memiliki hak hukum atas kepemilikan Ratusan Sertifikat maupun pengelolaan tanah wakaf tersebut,Pencuri sertifikat merupakan oknum dari yayasan lain yang juga mengatasnamakan Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang didirikan oleh Habibi Aji,” ujar Nidzar di dalam halaman Polres Demak
Menurut kuasa Hukum yayasan yang didirikan Habibi Aji itu baru terbentuk pada Desember 2020, jauh sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) terbit pada Maret 2021 Dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa yayasan penggugat (Yayasan Sunan Kalijaga) hanya memiliki hak untuk meneruskan kepengurusan bukan untuk mengelola atau mengambil alih aset wakaf.
Nidzar menjelaskan bahwa awalnya Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu memiliki 288 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering namun 58 bidang tanah tersebut basah terdampak proyek tol Semarang–Demak,saat ini aset berupa Sertifikat yang tersisa dan tersimpan dalam brankas terdiri dari 220 bidang berupa tanah basah dan 10 bidang tanah kering.
“Pencurian ini mengarah pada dugaan keterlibatan orang dalam yayasan dan Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Pendiri Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang sah berdasarkan akta notaris adalah Lisawati, dengan susunan pengurus yakni Raden Rahmat sebagai ketua, Raden Krisniadi sebagai sekretaris, dan Anggani Sujono (almarhumah) sebagai bendahara.
Nidzar menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum di Polres Demak yang sedang berjalan agar seluruh aset wakaf tetap di lindungi dan tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak maupun tidak sah
“Kami akan memastikan hak-hak wakaf tetap di jaga dan tidak di selewengkan maupun di salah gunakan dengan menempuh langkah hukum agar peristiwa kejadian pencurian ini senantiasa dapat di proses secara hukum yang berlaku “pungkasnya”. ( Ismun )





