PENEGAK HUKUM ROKAN HILIR DIDUGA TERIMA SETORAN MAFIA KAYU ILEGAL LOGING MERAJALELA

  • Whatsapp

Rokan Hilir // Media Humas Polri

Sungguh luar biasa Pelaku atau Pembalakan hutan yang disebut Ilegal Loging di Wilayah Hukum Rokan Hilir tidak tersentuh oleh Polsek dan Polres. Seolah- olah Aparat Penegak Hukum tidak ada, Sehingga hasil Penebangan Hutan di Wilayah Rokan Hilir tersebut bebas beroperasi, banyaknya kayu hasil penebangan hutan tersebut di Jual ke Kota Bagan sampai ke Luar Kota, seperti daerah Sinaboy, Desa Labuan Tangga kecil, Desa Labuan tangga Besar, dan lain- lain. Mustahilnya Kayu hasil Penebangan Hutan atau Ilegal loging melintasi Polsek, Polsek Pura- Pura tidak nampak (06/05/2023 ).

Bacaan Lainnya

Tim Media Humas Polri selalu menyampaikan kepada Kapolsek dan ka polres melalui via seluler dengan nomer 08133783xxxxx tidak dihiraukan atau tidak diangkat handphone tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada salah seorang masyarakat mengatakan ” kayu ilegal loging itu sering keluar pada malam hari sekitar pukul 02.00 wib, kayu tersebut di jual di Dock atau di bangsal- bangsal atau Penampungan ilegal loging di kota Bagan. Aparat Penegak hukum di Polsek mengetahui tempat penjualan kayu di Kota Bagan itu tapi tidak ada yang ditangkap atau di proses hukum pak,” ungkap.

Ketua Divisi Investigasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah Bapak Taufik meminta kepada Bapak Kapolri jenderal ( POL ).Listyo Sigit Prabowo TANGKAP pelaku pembalakan hutan liar yang di jual ke kota Bagan Siapi- api. Karena aparat penegak hukum Polsek maupun Polres diduga terima TR atau Upeti dari Mafia ilegal loging, jika tidak terima TR atau UPETI maka tidak ada lagi ilegal loging di Rokan Hilir Provinsi Riau.

Hasil dari Investigasi Tim Media Humas Polri bahwasannya KIRNO memberikan TR ke Polsek dan Polres dari hasil kutipan pembawa kayu ilegal loging atau dari MAFIA kayu ilegal loging. (Taufik/Tim)

Pos terkait