Penelpon Gelap Marah Karena Obat Keras Di tutup Polsek Jati Sampurna

Media Humas Polri//Jakarta

Setelah beberapa hari adanya penertiban toko penjual obat keras golongan G di Jln Alternatif Cibubur, yang di lakukan oleh Satuan Reskrim dan Babin Kantibmas Polsek Jatisampurna, pada tanggal 3 April 2025.

Bacaan Lainnya

Sekarang semakin menuai kontrofersial oleh beberapa media,dengan ada nya penelpon yang tidak di kenal kepada Kaperwil Media Humas Polri MOHAMMAD LUTFI S.H, dengan kalimat yang tidak pantas dilontarkan oleh penelpon tersebut, seolah-olah menyalahkan rekan rekan media yang sedang menjalankan tugas profesinya.

“siapa yang ambil gambar dan vidio itu?”,ungkap penelpon tidak di kenal tersebut, yang mengaku seorang penyidik,dan akan melaporkan ke pusat.

Kemudian Lutfi menjawab “silahkan anda laporkan, tugas saya setiap hari memang mengambil gambar dan merilis suatu artikel berita yg nyata dan fakta”,ungkap Lutfi S.H.

Namun, setelah beberapa saat kemudian, beberapa media di telefon untuk bisa merapat ke kantor media humas polri yang beralamat di Ciracas, Jakarta Timur, untuk meluruskan permasalahan penelpon tidak terkenal tersebut.

Setelah beberapa media datang dan mengadakan gelar perkara, membahas tentang perkara tersebut adanya penelpon yang tidak di kenal yang mengaku penyidik, mau melaporkan karena dengan alasan ditelfon kanit nya di marahi, beberapa rekan media berfikir tat kala itu juga, kok bisa seorang penyidik di marahi, dengan ada nya bantuan dari media, melaporkan tentang penjual obat keras golongan G, seharusnya penyidik berterimakasih kepada media menemukan tindakan melawan hukum, berarti sudah membantu polri menjaga keamanan masyarakat dan terhindar dari jeratan obat terlarang seperti itu.

“Tapi kenapa, oknum yang mengaku penyidik itu marah sama rekan media?”,ungkap Rizqi di depan rekan rekan media dg senyumannya.

Ini ada dugaan bahwa penelpon tersebut membekingi penjual obat terlarang tersebut,

kemuadian semua rekan rekan melacak nomer tersebut yang mengaku oknum penyidik, kita sudah mengantongi bukti rekaman percakapan penelpon tersebut, dan kalau itu benar dari oknum anggota, rekan rekan beberapa media akan melaporkan kepada propam mabes polri, kemungkinan besar untuk sementara ada dugaan dari oknum anggota, dan beberapa media berharap untuk toko yang sudah di tutup oleh Polsek Jatisampurna selamanya dan tidak bisa buka kembali.

Karena di duga kuat, penelpon tak dikenal tersebut yang membekingi toko obat keras yang sudah di tutup oleh Polsek Jati sampurna, dengan respon cepat, melayani aduan masyarakat. Dan sesuai intruksi Bapak Gubernur Provinsi Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi. Jawa Barat bersih dari narkotika dan narkoba, viral di tiktok dan youtube, Gubernur Jabar turun kelapangan memberantas peredaran obat keras di wilayah Jabar.

Rekan media juga akan melaporkan kepada Gubernur kalau ada oknum yang membekingi peredaran obat keras ini. Karena ini sudah jelas melanggar UU kesehatan mengedarkan obat tanpa izin edar. Pasal 196 UU kesehatan yang di maksud dlm Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). ( M Lutfi)

Pos terkait