Media Humas Polri//Berau
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil meringkus seorang pria berinisial FR (41) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 142,34 gram bruto. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. “Sekitar pukul 13.00 WITA kami menerima laporan adanya dugaan jual beli sabu di Gunung Tabur. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diamankan dan diinterogasi, FR mengakui memiliki sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan warga setempat. “Kami menemukan tiga bungkus besar sabu, kantong plastik hitam, tas ransel hitam, dan satu unit handphone merah yang diduga digunakan dalam transaksi,” tambahnya.
Seluruh barang bukti beserta pelaku kini diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. FR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
AKP Agus Priyanto mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Sinergi dengan warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Berau. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.( Alfian )





