Media Humas Polri // Padang Lawas
Sat Narkoba Polres Padang Lawas Meringkus Pengedar Sabu yang meresahkan masyarakat Di Lingkungan lll Banjar Raja dan Link II Gelanggang Pasar Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas,Selasa (12/02/2025) pukul 01.45 Wib.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S IK melalui Kasat Narkoba AKP S.R Harahap SH kepada awak media Jum’at (14/02) membenarkan Personil Opsnal Sat Narkoba Menangkap 2 (dua) orang pelaku berinisial DD alias Ratnet (37) tahun dan SHH (36) tahun warga lingkungan II Kel Pasar Sibuhuan Kabupaten Padang lawas.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Link III Banjar Raja sering transaksi Narkoba jenis Sabu,KBO Ipda Eben Pakpahan memimpin Personil Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang di informasikan oleh masyarakat tersebut.
Melihat keberadaan terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang di berikan masyarakat KBO Ipda Eben Pakpahan bersama tim opsnal menangkap dan mengamankan terduga pelaku berinisial DD alias Ratnet (37) tahun.
KBO bersama tim opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu,2 unit hp Android 1 buah timbangan elektrik 1 ball plastik klip transparan kosong 1 buah sendok sabu 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp 755 000 dan pelaku berinisial DD alias Ratnet (37) tahun mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Kemudian dilakukan interogasi kepada sdr DD alias Ratnet (37) tahun mengakui bahwa Barang bukti Narkoba jenis Sabu miliknya di peroleh dari sdr SHH (36) tahun masih warga kel Pasar Sibuhuan tinggal di Link II Gelanggang Kel Pasar Sibuhuan.
“Setelah sdr SHH (36) berhasil diamankan di dalam Counter Handphone Madison terletak di Link II Gelanggang Kel Pasar Sibuhuan pada saat penggeledahan dan menemukan Satu Paket Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 2,23 gram dan diakui bahwa itu miliknya “ujar KBO Ipda Eben Pakpahan.(Mahyudin)




