Pengembang Tanah Kavling Kebal Hukum, Warga Desa Pucung Siap Lakukan Class Action

  • Whatsapp

Gresik,- Media Humas Polri. 26 Agust 2021.

Kepastian hukum sangat dinantikan oleh warga Desa Pucung terhadap pengembangan lokasi hunian baru tepatnya di Dusun Pucung, yang dilakukan oleh pengembang tanah kavling BSI. Berdasar pengamatan dilokasi rencana tempat pembukaan lahan baru untuk hunian/ tempat tinggal yang dilakukan oleh pihak pengembang perlu di evaluasi oleh pihak Pemkab Gresik, karena masih perlu kajian serta kepastian hukum dalam pengalihan fungsi lahan tersebut. Jika hal ini dipaksakan berjalan terus tentu akan merugikan masyarakat disekitar, karena lahan tersebut area rawan bencana. Permasalahan ini perlu perhatian serius Pemkab Gresik, mengingat rencana lahan yang akan dijadikan wilayah hunian baru adalah lokasi lahan produktif serta rawan bencana.

Bacaan Lainnya

Warga dusun pucung menjadi resah dengan kondisi saat ini, juga warga sudah lakukan upaya hukum kepada pihak pemkab gresik lewat surat pengaduan, namun sampai saat ini belum ada tindakan riil atas aduan warga tersebut. Warga dusun pucung menginginkan Pemkab gresik segera lakukan tindakan terhadap pengembang kavling yang notabene kebal hukum tersebut, ini terbukti tidak adanya tindakan dari pemkab gresik. Langkah terakhir warga atas kondisi ini adalah akan lakukan upaya hukum ataupun Class Action kepada pihak terkait yang berhubungan dengan kegiatan pemanfaatan lahan kavling untuk hunian tersebut.
( Mas’ud Hakim/WIG/eric)

Pos terkait