Penggrebekan Judi Oglok Di Desa Pandeyan Oleh Resmob Polres Wonogiri Ada Kejanggalan

Media Humas Polri//Wonogiri

Dua pekan yang lalu Resmob Sambernyawa Polres Wonogiri berhasil grebek judi oglok di Dusun Panderejo rt 03 rw 06 Desa Padeyan , Kecamatan Jatisrono ,Kabupaten Wonogiri .

Bacaan Lainnya

Menurut penuturan Kepala Desa (Kades) Pandeyan ,Sakino akrab di sapa Menot pada Wartawan saat di temui di rumahnya, saya waktu kejadian tidak tau karena sama sekali tidak ada laporan atau pemberitahuan pada pengampu desa atau saya sebagai Kepala Desa setelah penggrebekan di lakukan oleh Tim resmob samber nyawa polres Wonogiri saat itu.

Lebih lanjut Kades Sakino atau Menot menyampaikan lebih dari 5 orang yang sedang asik main judi oglok , namun demikian hanya lima orang yang berhasil di tangkap petugas , pelaku yang lainya berhasil lolos melarikan dari penggrebekan. Kelima orang tersebut kata Pak Kades Sakino akrab di sapa menot yaitu ,Gu, Ar, S,St, dan M .

Ironisnya Ar dan S dalam beberapa hari setelah penangkapan mereka telah bebas , namun tiga di antaranya masih berada di ruang sel tahanan Polres wonogiri ,” ucap Sakino Kades Desa Pandeyan ,Kecamatan Jatisrono, Wonogiri.

Hal senada di sampaikan oleh Kadus Pande Rejo Ingku Triyono membenarkan apa yang di sampaikan oleh Kades Sakino bahwa beberapa warganya tertangkap penggrebekan akibat main judi oglok tidak ada pemberitahuan sama sekali terhadap pemangku wilayah atau Desa Pandeyan , Kecamatan Jatisrono ,Wonogiri.

Ingku Triyono menyayangkan atas kejadian itu yang melibatkan ketua RT nya yang berinisial S ikut judi oglok yang akhirnya juga di tangkap pada saat itu , anehnya beberapa hari kemudian atas nama Ar dan S ketua Rt tersebut sudah pulang ke rumah sedang tiga orang lainya masih di tahan . Ingku Triyono mengatakan penangkapan judi oglok di wilayah ampuan Dusunya sekitar pukul 02.00 WIB dinihari kabar yang di tetima dari tetangga masih satu dusun ,”kata Ingku Triyono .

Informasi lainya di himpun wartawan atas penuturan T seorang supir yang kerap ikut dalam kegiatan judi oglok , namun demikian T pada waktu itu merasa nasibnya baik karena sorenya T juga ada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 09.15 WIB T pulang ,”imbuh T .

Atas kejadian itu membuat keluarga G ikut prihatin karena G sudah mengalami beberapa kali hal yang sama menjalani hukuman atas perbuatan pelanggara judi oglok dan adu jago beberapa tahun lalu.(Zaenal MHP)

Pos terkait