Pengguna jalan protes terkait aturan penyekatan jalan di Kota Lhokseumawe, Senin, 30 Agustus 2021.

  • Whatsapp

Pengguna jalan protes terkait aturan penyekatan jalan di Kota Lhokseumawe, Senin, 30 Agustus 2021.

Media Humas polri LHOKSEUMAWE – Kebijakan penyekatan jalan yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Lhokseumawe menuai protes oleh pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Penerapan pos penyekatan yang diberlakukan itu sehubungan status zona merah dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 3 ke level 4 di Kota Lhokseumawe.

Pengguna jalan menilai, penerapan pos penyekatan menimbulkan kemacetan panjang.

Warga merasa kesal dan protes akibat kebijakan tersebut. Alhasil sejumlah warga sempat cekcok dengan petugas hingga blokade jalan tersebut dibuka.

Atas kejadian tersebut, Anggota Komisi IV DPRK Lhokseumawe, Azhari T Ahmadi angkat bicara.

Ia menilai, dengan adanya pos penyekatan malah menjadi hambatan masyarakat dalam beraktivitas.

“Masyarakat sudah sangat trauma dengan berbagai persoalan, baik masalah ekonomi dan lainnya. Ada baiknya kita mencari solusi konkret untuk masalah ini. Bisa memenuhi sarana prasarana saja rakyat sudah merasa senang,” ujar Azhari.

Menurutnya, aturan penyekatan jalan tersebut malah memicu kerumunan dan bisa menjadi masalah baru di Kota Lhokseumawe.

“Kerumunan yang terjadi di pos penyekatan akan menjadi masalah baru untuk Kota Lhokseumawe, niat kita untuk menghindari kerumunan malah membuat penumpukan di pos penyekatan,” katanya.

Kemudian, dampak penyekatan tersebut turut dirasakan Desi Andi Ariani. Wanita berprofesi advokat ini mengaku penuh pertanyaan dipikirannya.

“Ini menjadi tanda tanya besar, pemberlakuan PPKM level 4 ini sebenarnya untuk kepentingan siapa? Adakah data terupdate yang menunjukan bahwa angka kematian atau sekurang-kurangnya yang terpapar Covid-19 di Kota Lhokseumawe itu meningkat sangat begitu pesat? Atau ada kepentingan lain yang ingin dicapai, apa tolak ukur atau dasar hukumnya untuk diberlakukannya PPKM level 4 ini,” ucapnya.

Ia menuturkan, tidak ada peraturan di dunia ini yang tidak bisa diubah.

“Hanya Alquran dan hadis yang tidak bisa diubah,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat dikonfirmasi ,menjelaskan keributan yang terjadi pada pos penyekatan PPKM itu akibat menimbulkan antrean panjang.

“Mungkin pengendara marah dan dengan kesabaran petugas dengan memperhatikan kondisi di lapangan portal sementara dibuka biar arus lalin lancar,” kata AKBP Eko Hartanto, Selasa, 31 Agustus 2021.

Kendati demikian, Kapolres Lhokseumawe menegaskan pihaknya tetap akan menegakkan aturan tersebut.

“Hari ini tetap akan dilakukan tindakan-tindakan pemeriksaan surat vaksin dan Operasi Yustisi lainnya. Untuk petugas, harap sabar dalam menghadapi ucapan-ucapan kasar di lapangan dan tolong saling menghargai,” imbuhnya. []

Pos terkait