Penggusuran Paksa Dan Pemaksaan Pengunduran Diri Terhadap Karyawan Tanpa Mendapatkan Hak Apapun

Media Humas Polri // Indragiri Hilir

Wartawan media Humas Polri mengkonfirmasi pada tanggal 23 September pihak penerima kuasa Dame. S sebagai asisten Advokat yang di kuasakan oleh karyawan tergusur mengadakan rapat Bipartit pertama di Kantor PT. BBU (Banyu Bening Utama) yang berada di Desa Kuala mulia Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hilir.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat Bipartit pertama Manat.S. N dan Rosmiati. S menuntut hak nya lewat kuasa hukumnya, saat itu juga pihak manajemen Bapak Mirton dari pihak perusahaan memanggil 2 orang TNI yang piket disana yakni bapak Lihardo dan Supriyono. Dalam mediasi tersebut TNI dan pihak manajer PT. BBU mengatakan bahwa karyawan yang resign dan karyawan yang dipaksa mengundurkan diri atau di berhentikan sepihak tidak mendapatkan hak apa pun, sangat miris, dimana TNI saat itu menjadi argumetator membela pihak perusahaan seolah olah TNI sudah menjadi prodak perusahan yang tidak pro rakyat dan kedaulatan NKRI. Dalam rapat Bipartit pertama pihak perusahaan dan asisten Advokat tidak menghasilkan kesepakatan dan telah di catat kan dalam Risalah Bipartit pertama, namun pihak perusahaan dan pihak TNI yang mengikuti rapat tersebut berkeras tidak mau menandatangani hasil Risalah Bipartit tersebut tanpa alasan yang logis.

Pada tanggal 1 November 2025 pihak asisten Advokat melayangkan surat kepada pihak PT. BBU untuk mengadakan rapat Bipartit kedua yang di jadwalkan Pada tanggal 8 November 2025. tepat waktu yang di jadwalkan pihak Asisten Advokat bersama wartawan Media Humas Polri.com menemui pihak perusahaan namun pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, dimana tepat jadwal yang sudah di tentukan pihak perusahaan tidak ada satu pun yang bisa di konfirmasi untuk lanjutan Bipartit kedua, seolah olah pihak perusahaan sangat Kebal hukum yang bisa mengendalikan hukum di NKRI.

Dengan kejadian ini pihak Asisten Advokat mencatatkan Risalah Bipartit pertama dan kedua ke Dinas Tenaga Kerja dan telah membuat tembusan ke Kejari, DPR dan Bupati Indragiri Hulu.

Sampai saat ini juga pihak Dinas Tenaga kerja kabupaten Indragiri Hilir dan pihak terkait belum ada menginformasikan tentang pemanggilan manajemen perusahaan dan pihak kuasa hukum untuk klarifikasi selanjutnya.

Karyawan yang terdampak dan buruh yang terdampak lainnya menyuarakan suara buruh untuk memohon dan mengharapkan perhatian serius dari pihak pihak terkait terutama Dinas Tenaga kerja dan DPR Komisi ketenaga kerjaan agar mengawal dan memperhatikan nasib dan hak hak buruh, karna banyak dugaan maraknya trik trik licik perusahaan yang tidak sesuai dengan harapan buruh yang tertuang dalam undang undang ketenaga kerjaan. (Wartawan Media Humas Pokri.Com//Sandy Nainggolan)

Pos terkait