Pengungkapan Kasus Kekerasan Di Warung Tuak: Pelaku Berhasil Ditangkap Oleh Tim Gabungan Polres Labusel

  • Whatsapp

Mediahumaspolri.com||Labuhanbatu Selatan

Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu Selatan AKP GURBACOV, S.I.K.,M.H.,M.Krim, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap orang di lingkungan Simaninggir Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang terjadi pada Sabtu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Pelapor atas nama Suwanto, seorang wiraswasta berusia 41 tahun, melaporkan kejadian tersebut dengan nomor LP / B / 193 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES LABUHANBATU SELATAN / POLDASU pada tanggal 13 Agustus 2023. “Kejadian terjadi di Warung Tuak Pak Jaim, di Lingkungan Simaninggir Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pelaku, SP alias Anto Togel (lk/Islam/35 tahun) seorang karyawan swasta berhasil ditangkap pada Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB di jalan kebun PT Sei Rumbia Desa Perkebunan Sei Rumbia Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Jum’at (8/12/2023).

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada penyelidikan dan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Dalam keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 di sebuah warung tuak.
Pelaku bersama dengan Syamsul Dalimunthe, yang masih dalam pengejaran, melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul wajah korban sebanyak 3 kali dan mencekik leher korban.
Motif dari kekerasan ini adalah pelampiasan emosi pelaku terhadap korban yang diketahui salah minum tuak gelasnya”.sambung IPTU Sujono.

Kasus ini diterapkan dengan pasal 170 dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Proses selanjutnya mencakup lengkapi mindik, gelar perkara, penangkapan pelaku lain yang masih DPO yaitu Syamsul Dalimunthe, penahanan terhadap tersangka SP dan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan informasi yang dapat membantu penegakan hukum diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait