Pengusaha Penggilingan Gabah pemasok BPNT 2021 Mengeluhkan Suplayer Yang Belum Membayar Tunggakannya

Pengusaha Penggilingan Gabah pemasok BPNT 2021 Mengeluhkan Suplayer Yang Belum Membayar Tunggakannya

Mediahumaspolri.com || Pinrang

Bacaan Lainnya

Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2021 tidak hentinya dalam polemik dan sorotan, terkait hal ini salah satu pengusaha penggilingan gabah CV. Sembilan Naga Persada yang ada di pinrang mengeluhkan tunggakan salah satu suplayer yang sudah hampir 1 tahun belum terbayarkan, hal ini diungkapkan Irfan pemilik CV Sembilan Naga saat menghubungi wartawan media ini melalui seluler, Kamis (16/6/2022).

Lebih lanjut diceritakan, salah satu Suplayer CV Sipakatau yang ada di Kabupaten Pinrang, diduga milik salah satu Ketua DPC Partai Politik dan merupakan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi selatan mempunyai tunggakan pembayaran barang berupa beras sebesar 100 ton Lebih dengan nilai kisaran Rp.900 juta lebih, yang mana beras tersebut sebagian di jemput di gudang kami dan sebagiannya kami antar langsung ke tempat yang bersangkutan pada bulan Juli 2021 lalu.

hal ini sudah berapa kali saya meminta pembayaran tapi hanya selalu di janji janji, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi, saya sudah hampir 1 tahun menunggu, pembayaran yang dijanjikan tapi janji tinggal janji dan saya hanya bisa berharap hal ini segera diselesaikan oleh yang bersangkutan karena terakhir saya di janji bulan 12/2021 lalu, tapi itu juga cuma janji yang tidak di tunaikan, saya hanya bisa mengharap etikad baik dari yang bersangkutan apalagi beliau adalah salah satu Oknum Anggota Dewan yang terhormat, pungkasnya.

Sementara pihak CV Sipakatau yang dikonfirmasi melalui seluler, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan apa – apa dengan alasan, sibuk di rumah sakit mengurus keluarganya.

Laporan: Sukri / Mar

Pos terkait