Penjual Ganja di Ciduk Polisi

Penjual Ganja di Ciduk Polisi

Pematangsiantar || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022, sekira pukul 00.05 WIB, personil Sat narkoba polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang menjual narkotika jenis ganja disebuah rumah di Jl. Ahmad Yani Gg. Setia Kel. Asuhan Kec. Siantar Timur kota Pematangsiantar.

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 00.15 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan menemukan sebuah rumah yang dicurigai sesuai informasi yaitu rumah terbuat dari papan dengan cat warna biru, lalu pelapor dan rekan melihat seorang laki-laki sedang duduk diteras rumah tersebut dan langsung ditangkap yang diketahui bernama CHS alias TOPEL, 27 Thn, beralamat diperumahan Villa Viyata Yudha Kel. Setia Negara Kec. Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar dan Jl. Ahmad Yani Gg. Setia Kel. Asuhan Kec. Siantar Timur kota Pematangsiantar.

Kemudian polisi mengintrogasi pelaku dan chs mengakui dan menunjukkan tempat penyimpanan narkotika diduga jenis ganja adalah miliknya di dalam lemari diruangan tamu dan ditemukan uang sebanyak Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu) dan 1 (satu) buah plastic asoi warna hijau yang didalamnya ada 20 (dua puluh) paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 20,20 gram.
Kemudian ditemukan didalam kamarnya tepatnya diatas lantai yaitu 1 (satu) unit timbangan, 10 (sepuluh) lembar kertas nasi dan 1 (satu) buah gunting.

Saat melaksanakan penggeledahan rumah sekira pukul 00.30 WIB, ada seorang laki-laki yang datang kerumah tersebut yang ternyata adalah R alias ALDI, 21 Thn, Lk, Jl. Ahmad Yani Kel. Asuhan Kec. Siantar Timur kota Pematangsiantar langsung diamankan dan diintrogasi, ianya juga mengakui menyimpan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,01 gram yang disimpan dalam tas sandangnya juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dari tangan kirinya.

Saat diintrogasi CHS mengakui memperoleh ganja tersebut dari J lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di proses hukum selanjutnya.(tobing)

Pos terkait