PENYIMPAN DAN PEMAKAI METHAMPHETAMINE ATAU CRYSTAL METH BERHASIL DITANGKAP DI DUSUN BALONGJRAMBAH DESA KEDAMEAN KECAMATAN KEDAMEAN KABUPATEN GRESIK

  • Whatsapp

PENYIMPAN DAN PEMAKAI METHAMPHETAMINE ATAU CRYSTAL METH BERHASIL DITANGKAP DI DUSUN BALONGJRAMBAH DESA KEDAMEAN KECAMATAN KEDAMEAN KABUPATEN GRESIK

Gresik-Media Humas Polri; Narkoba sabu, atau yang juga dikenal sebagai methamphetamine atau crystal meth, adalah narkotika yang sangat adiktif. Bentuknya putih, tidak berbau, pahit, dan seperti kristal.

Bacaan Lainnya

Di antara berbagai efek sabu pada tubuh, narkoba ini juga dapat menyebabkan masalah jantung, termasuk detak jantung cepat, denyut jantung tak teratur, dan peningkatan tekanan darah. Jika sudah dalam tahap overdosis, sabu akan menyebabkan kejang-kejang, peningkatan suhu tubuh dan kematian. Namun, pecandu narkoba sabu yang mendadak tak memakai lagi, baik karena tak memiliki akses ke sabu maupun karena ingin berhenti, biasanya juga akan melalui suatu fase bernama sakau atau sakaw (dilansir dari Helllosehat.com.)

Sabu sangat merusak perkembangan generasi muda tetapi banyak dari mereka yang bersentuhan dengan sengaja atau tidak mempejualbelikan sabu tanpa dokumen yang sah, seperti seorang remaja berinisial DDS (26) dari Dusun Balongjrambah Desa Kedamean Kec. Kedamean Gresik Jatim, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa tersebut terjadi pada rabu 17 Maret 2021 sekitar Jam 15.30 WIB di Dusun Balongjrambah Desa Kedamean Kec. Kedamean Gresik Jatim, DD mengakui bahwa ia sendirian dengan barang bukti satu klip plasik dengan berat 0,08 gram sabu, proses penangkapan sangat dramatis, bermula dari DDS yang sepakat menerima pesanan jenis sabu dari seseorang, barang bukti yang di masukkan dalam wadah rokok sempat di buang begitu ia akan ditangkap dan digelandang ke Polres Gresik.
Sebagai orang tua, Muhaimin tak tega kalau anak semata wayang dihukum dan meringkuk di terali besi, Maka beliau melayangkan surat permohonan agar DDS tidak di penjara, tetapi mengikuti Rehabilitasi di LRPPN BI (Lembaga Rehabilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia) di BANYUWANGI (16 Agustus 2021)
Sampai sekarang proses hukumnya berlanjut di Pengadilan Negeri Gresik, 26 Agustus 2021. dipimpin oleh majlis hakim ketua Eddy,SH Dengan hakim anggota I: Agung Ciptoadi,SH.,MH. Dan Rina Indrajanti,SH.,MH sebagai hakim anggota II belum ada keputusan ,sidang akan dilanjutkan Kamis mendatang.(Mans)

Pos terkait