Media Humas Polri // Riau
Polemik LKS di satuan pendidikan dasar dan menengah masih terus berlangsung dari tahun ke tahun. Sebagian wali murid yang ingin anak nya mempunyai kesibukan dan tidak bermain game, menginginkan LKS tetap ada, namun sebagian besar justru merasa keberatan, karena harga LKS yang di tawarkan 3 kali lipat dari HET nya.
Menyikapi permasalahan ini, Said Ahmad Kosasih SH.MH, praktisi hukum serta Aktfis LSM/LBH Jaringan Amanat Keadilan Rakyat(JANKAR) menyampaikan pentingnya penyuluhan bagi para kepala sekolah yang terlibat langsung terhadap jual beli LKS” Bisnis LKS ini kan sudah dilarang, bahkan Kepala Dinas sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penjualan LKS ini, jadi yang menjadi penyebab LKS ini tetap beredar, ya kepala sekolah juga. Kalau lah kepala sekolah nya menolak, tentu tidak akan ada praktik terselubung seperti ini.” Tutur Said.
“Dalam praktiknya, bahkan di sebut sebut peran oknum wartawan. Sebagai pemberi rasa aman untuk para kepsek. Bahkan ada juga oknum wartawan yang menjadi pemasoknya.seakan akan wartawan sudah alih profesi jadi pedagang” Tambah Said.
tentang pentingnya peran wartawan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa lewat karya jurnalistik nya.
Kata dia , dibutuhkan kualitas wartawan yang independen dan objektif dalam memandang permasalahan, khususnya dibidang pendidikan. Lalu bagaimana Tupoksi wartawan bisa dijalankan, kalau wartawannya sendiri ikut melindungi praktik praktik ilegal di lingkungan sekolah, terkhusus untuk LKS?
Untuk masalah tersebut, oknumnya sendiri yang harus berpikir.
Said Ahmad Kosasih SH. MH, meminta kepada pejabat terkait untuk menindak tegas kepala sekolah yang membandel. ” Untuk para pemangku jabatan yang membawahi sektor pendidikan, tegaslah.! Sudah begitu banyak keluhan wali murid, tentang LKS ini di muat di media , berikan sanksi, kalau perlu perlu penjarakan. Karena sudah masuk pada kategori pungli!”tukas said.
Undang-Undang telah melarang penjualan LKS (Lembar Kerja Siswa) yang tercantum pada:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 25 ayat (4) yang berbunyi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah tidak boleh membebani biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, termasuk biaya pendaftaran, biaya ujian, dan biaya lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apapun dari peserta didik dan/atau orang tua/wali peserta didik untuk keperluan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.”
Dalam hal LKS, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi:
“Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh dijual kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali peserta didik.”
Dengan demikian, penjualan LKS kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali peserta didik tidak diperbolehkan dan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekali lagi untuk Instansi terkait, bersikap tegas lah jangan ada lagi pemberitaan tentang LKS ini. Tutup peredarannya dan berikan sanksi bagi pelakunya” Pungkas. Said(MHP/Syofiandri)




