Pernyataan Tegas Kuasa Hukum Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Bukan Pemilik Aset Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo
Demak // Media Humas Polri
Demak 10/08.2025 Tim kuasa hukum R. Krisnaidi dari Kantor Penasihat Hukum Nidzar alqodari S.H dan Rekan membantah keras pernyataan kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu “Jamal Abid” di salah satu media bahwa laporan dugaan pencurian oleh oknum Yayasan Kalijaga Kadilangu tidak tepat, alasannya “ Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu adalah kelanjutan dari yayasan wakaf yang berdiri tahun 1999”, bukan entitas baru ” kata jamal.
Statemen Jamal inilah yang salah kaprah, tidak berdasar hukum dan perlu di bantah sekeras kerasnya alasannya adalah :
1. Bahwa surat Kementerian Hukum dan HAM Cq Dirjen AHU Nomor : AHU-
0024930.AH.01.04.Tahun 2020 Tanggal 15 Desember 2020 perihal Pendirian
Yayasan Sunan Kalijaga berdasar akta Nomor : 8 Tanggal 8 Desember 2020 yang
dibuat Notaris Habib Adjie, S.H. alamat Kantor Surabaya
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Yayasan Sunan Kalijaga
Kadilangu merupakan *YAYASAN PENDIRIAN BARU*, bukan lanjutan dari Yayasan
Sunan Kalijaga Kadilangu Tahun 2003.
2. Bahwa Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu tidak berhak dan tidak punya kewenangan menguasai atau memiliki tanah wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo kadilangu, dalam sertifikat disebut pengurus Yayasan adalah R. Rachmad, Drs R. Krisnaidi dan Bendahara Nyonya Anggani Soedjono (Alm).
3. Bahwa pergantian nama Yayasan Kalidjogo Kadilangu menjadi Yayasan Sunan Kalijaga Kadilagu, tidak serta merta
diikuti dengan pengalihan aset tanah wakaf sebanyak 288 bidang, atas nama
Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, dalam hal ini sebagai Nadzir merangkap
pengurus yaitu Ketua R. Rachmad.Sekretaris Drs. Krisnaidi dan Bendahara Anggani
Soedjono, sesuai yang tercatat dalam sertifikat tanah wakaf Yayasan
Sunan Kalidjogo Kadilangu.
4. Putusan PTUN Nomor 107/PTUN-JKT adalah putusan Neit ontvankelijk (NO)
gugatan tidak diterima, artinya persidangan belum masuk pada materi gugatan, oleh karenanya sewaktu waktu dapat diajukan gugatan kembali.
5. Berdasarkan putusan gugatan perdata no. 12/pdt.D/2020 PN Demak dan Putusan
Mahkamah Agung 3490-K/pdt/2021 tidak terkait dengan pengalihan
terhadap kepemilikan tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu kepada yayasan Sunan Kalijaga.
Dengan penjelasan diatas, maka aduan/LP R. Krisnaidi di Polres Demak “ tentang pencurian sertifikat sudah benar dan berdasar hukum, perlu dingat bahwa kedudukan hukum R. Rachmad dan R. Krisnaidi equal, sejajar, sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah dari keduanya “ tegas Nidzar.
Tim dari kuasa Hukum Nidzar dan Rekan berharap aduan /LP R. Krisnaidi di Polres Demak tentang pencurian sertifikat Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu ditindak lanjut dalam waktu sesegera mungkin agar mendapatkan kepastian hukum, demi tegaknya keadilan di Indonesia.(Tim MHP Demak)





