Media Humas Polri//Poso
Perombakan hutan kawasan terus terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Dua desa, Panjoka dan Poleganyara, menjadi sorotan utama karena hutan di wilayah mereka menjadi sasaran ilegal logging.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Perombakan hutan dapat menyebabkan perubahan iklim, kekurangan cadangan air, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor di kemudian hari.
Masyarakat setempat menduga bahwa perombakan hutan ini melibatkan oknum aparat dan anggota dewan. Mereka merasa khawatir dan resah dengan aktivitas ilegal yang semakin marak.
Beberapa warga mengaku melakukan penebangan kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Mereka berdalih bahwa pekerjaan ini merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan uang.
Kepala desa setempat telah berulang kali memperingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penebangan liar, namun imbauannya tidak diindahkan. Sementara itu, pihak UPT Kehutanan Madong saat di temui di ruang kerjanya 7/2/2025″menyarankan agar kepala desa melaporkan pelaku ilegal logging ke kepolisian setempat atau membuat surat pengaduan resmi berbentuk pdf ke pihak UPT Kehutanan agar menjadi dasar kami untuk turun ke lokasi”ujarnya.
Selanjutnya Madong juga mengungkapkan keterbatasan mereka dalam mengawasi hutan seluas 559.000 hektare. Mereka kekurangan anggaran dan mobil operasional yang tidak memadai
Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan bertindak tegas untuk menindak pelaku ilegal logging dan melakukan penegakan hukum yang kuat. Perlindungan hutan juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Perombakan hutan di Kabupaten Poso adalah masalah serius yang perlu segera ditangani. Jika tidak, dampak buruknya akan semakin meluas dan merugikan masyarakat serta lingkungan.(Eferdi Salila)




