Peti Tambang Emas Ilegal Desa Totabuan Kabupaten Bolaang Mongondow Di Duga Masuk Area Hutan Taman Nasional 

  • Whatsapp

Media Humas Polri

Kegiatan penambangan emas ilegal yang berada di Desa Totabuan Kabupaten Bolaang Mongondow kian merajalela bahkan para pelaku ilegal tidak pilih pilih tempat untuk melakukan penambangan emas ilegal tersebut, bahkan hutan lindung/taman nasional tidak luput dari para pelaku penambangan ilegal, Selasa (20/02/2024).

Bacaan Lainnya

Adapun laporan kegiatan tersebut kami terima dari beberapa masyarakat yang berdekatan dengan lokasi peti ilegal, menurut laporan salah satu masyarakat yang enggan menyebutkan namanya, menyampaikan bahwa “kegiatan peti ini sudah berbulan-bulan lamanya beroperasi, kami merasa sangat khawatir dengan kegiatan tersebut apa lagi hutan itu kini sudah botak dan pohonnya di tebang pula, padahal kami tau bahwa lokasi tersebut kalau tidak salah masuk dalam area hutan lindung atau taman nasional, untuk itu kami masyarakat yg peduli akan lingkungan dan ekosistem hutan lindung/taman nasional meminta Kapolres Bolmong dan Kapolda Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti dan menangkap para pelaku tersebut,” pungkasnya.

Setelah kami menerima laporan tersebut kami team gabungan dari beberapa awak media langsung menuju lokasi peti ilegal tersebut, setelah melalui perjalanan yang sangat jauh akhirnya kami sampai di Desa Totabuan dan kami pun bertanya kepada beberapa warga yang kebetulan juga mengetahui kegiatan peti ilegal tersebut.

Menurut warga setempat memang benar dan ada beberapa alat besar berupa excavator kurang lebih 2 unit yg sedang melakukan pengerukan di lokasi tersebut katanya.

Setelah mendapatkan keterangan dari warga, kami pun langsung menuju TKP untuk lakukan investigasi, setelah sampai di lokasi tersebut, dan ternyata benar kami menemukan adanya kegiatan penambangan peti emas ilegal, beserta beberapa unit alat berat yg sedang beroperasi, kini para pelaku di duga terancam pidana karena telah melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana di maksud dalam pasal 35 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda (seratus miliar rupiah).

Dan pidana lainnya, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan dan perusakan hutan dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun dan denda maksimum (100 miliar). ( Fandi )

Pos terkait